Warga Sampit Serahkan Owa-owa Ke BKSDA

id Owa-owa, bksda kalteng

Warga Sampit Serahkan Owa-owa Ke BKSDA

Seekor owa-owa jantan diserahkan warga Sampit kepada BKSDA Kalimantan Tengah, Rabu (21/6/2017), untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya. (Foto BKSDA Kalteng)

Sampit (Antara Kalteng) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah menerima seekor owa-owa yang diserahkan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk dilepasliarkan ke hutan.

"Kami sangat berterima kasih karena masyarakat dengan kesadaran sendiri bersedia menyerahkan satwa dilindungi kepada kami untuk dikembalikan ke habitatnya yang lebih baik di hutan," kata Muriansyah, Komandan Pos Jaga BKSDA Kalimantan Tengah, di Sampit, Kamis.

Owa-owa berjenis kelamin jantan berusia sekitar 11 tahun itu, diserahkan warga Sampit bernama Jianto pada Selasa (20/6). Jianto mengaku mendapatkan satwa langka yang memiliki nama latin Hylobates albibarbis itu dari warga Kecamatan Antang Kalang yang menemukannya di hutan.

Jianto datang ke kantor BKSDA di Sampit menyampaikan niatnya menyerahkan satwa peliharaan kesayangannya itu.

Petugas BKSDA bersama Manggala Agni dan COP, kemudian mengevakuasi owa-owa itu dan langsung membawanya ke kantor SKW II BKSDA di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Kondisi owa-owa itu sehat. Setelah diperiksa intensif di Pangkalan Bun dan dianggap mampu mandiri, owa-owa itu dilepasliarkan ke Suaka Margasatwa Lamandau karena di sana hutannya masih bagus," kata Muriansyah lagi.

Sepanjang 2016 lalu, BKSDA Sampit menerima tiga satwa dari warga Kabupaten Seruyan, yakni dua orang utan dan satu buaya muara, serta dari masyarakat Kotawaringin Timur sebanyak 22 ekor yaitu orangutan dengan jumlah terbanyak, disusul buaya muara, trenggiling, kukang, dan owa-owa.

Sedangkan sepanjang 2017 ini, BKSDA Pos Jaga Sampit sudah menerima tujuh orang utan dan satu owa-owa. BKSDA langsung mendatangi jika ada warga yang ingin menyerahkan satwa dilindungi.

Muriansyah mengimbau masyarakat tidak membunuh atau memelihara satwa dilindungi, khususnya orang utan dan owa-owa. Selain bisa dipidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta, memelihara orang utan berisiko terjangkit berbagai penyakit yang bisa ditularkan satwa itu, seperti tuberkulosis atau TBC, hepatitis, herpes dan beberapa penyakit lainnya.