Kapolres : Keberadaan "Garis Kejut" Harus Dikaji Ulang

id garis kejut,polres palangka raya, AKBP Lili Warli

Kapolres : Keberadaan  "Garis Kejut" Harus Dikaji Ulang

Garis kejut jalan raya yang berada di sepanjang Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dianggap membahayakan pengendara yang melintas di kawasan itu. (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kapolres Palangka Raya, Kalimantan Tengah AKBP Lili Warli meminta Dinas Perhubungan Provinsi setempat agar mengkaji ulang keberadaan garis kejut yang berada di jalan raya, karena ternyata sangat meresahkan pengendara yang melintas.

"Kasat Lantas Polres setempat sudah memberikan masukan mengenai permasalahan itu kepada instansi terkait. Entah mengapa ketika dalam pembuatan garis kejut tersebut pihak kepolisian tidak dilibatkan," kata Lili Warli, di Palangka Raya, Jumat.

Dia menginginkan, instansi terkait agar segera mengkaji keberadaan garis kejut yang selama ini banyak memakan korban ketika pengendara melintas. Keluhan masyarakat selama ini garis kejut tersebut terlalu tinggi, sehingga tidak membuat nyaman pengendara yang melintas.

"Kita tunggu saja bagaimana hasil pengkajian yang kita sarankan itu. Mengenai aturan, instansi terkaitlah yang tahu berapa standar tinggi garis kejut yang harus dipasang di jalan raya," ucap dia. 

Baca: - Pengendara Resah Tingginya "Garis Kejut" Jalan Raya

Menurut perwira berpangkat melati dua tersebut, apabila garis kejut tidak sesuai dengan standar dalam peraturan. Maka dirinya meminta segera mengubah garis kejut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Takutnya sudah banyak korban akibat garis kejut ini. Jangan sampai malah menambah korban yang bertumbangan akibat hal yang sama. Sudah tentu apabila ada terjadi kecelakaan misalnya tidak hanya polisi saja yang repot, instansi terkait serta pengendara jalan terganggu lama-lama," demikaian perwira jebolan Akpol tahun 1997 ini.