Pencemaran Sungai Cempaga Kotim Harus Diusut Tuntas

id pencemaran minyak kelapa sawit, sungai cempaga, save our borneo, nordin

Pencemaran Sungai Cempaga Kotim Harus Diusut Tuntas

Akibat tercemar limbah pabrik pengolahan minyak CPO ikan di aliran sungai Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mati. (Foto Jurnalis Warga)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diingatkan agar konsisten mengusut tuntas kasus pencemaran minyak kelapa sawit di Sungai Cempaga, karena telah mencemari lingkungan dan mengganggu masyarakat.

"Undang-undang Lingkungan Hidup harus digunakan dalam kasus ini. Ganti rugi atau kompensasi tidak berarti bahwa soal pencemarannya selesai karena ini masalah lingkungan," kata Direktur Save Our Borneo, Nordin saat dihubungi dari Sampit, Jumat.

Aktivis lingkungan yang pernah menjabat Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah itu menyesalkan jika masalah ini tidak diproses secara serius. Selain sebagai pembelajaran agar perusahaan tidak lalai dan abai terhadap lingkungan, hukum memang sudah seharusnya ditegakkan.

Jika ada pemberian kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat, itu hanya bagian kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. Penyebab kebocoran minyak kelapa sawit sehingga mencemari lingkungan harus diusut dan tetap diproses hukum secara tuntas.

Sungai merupakan hajat hidup orang banyak karena sangat dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari sehingga tumpahan minyak kelapa sawit itu berdampak terhadap masyarakat dan kondisi lingkungan setempat. Kejadian ini jangan sampai menjadi preseden buruk yang bisa saja terulang jika pemerintah tidak bersikap tegas terhadap perusahaan yang menyebabkan pencemaran.

"Telisik kenapa sampai bocor dan usut tuntas karena ini bukan hanya soal ganti rugi. Pelabuhan khususnya juga mencurigakan. Perlu diselidiki apakah izinnya sesuai aturan atau tidak, karena banyak yang seperti itu," tegas Nordin.

Menurutnya, pencemaran lingkungan ini dapat dikatakan sebagai "corporate crime" atau kejahatan perusahaan. Jika ini terus terjadi berulang-ulang dan menimbulkan korban, kerugian lingkungan dan harta benda bahkan nyawa, maka bisa dikategorikan sebagai "eco-terorisme" atau kejahatan berat lingkungan.

Nordin mengapresiasi respons cepat yang justru datangnya dari Gubernur H Sugianto Sabran meski keluhan masyarakat hanya disampaikan melalui media sosial. Kini masyarakat berharap pemerintah menangani kasus ini secara tegas agar memberi efek jera dan tidak lagi merugikan masyarakat.

Sementara itu, Rabu lalu tim dari provinsi turun ke lokasi bersama instansi terkait di Kotawaringin Timur. Mereka kemudian menggelar pertemuan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sampit. Sayangnya, hanya satu wartawan yang diperkenankan masuk, sedangkan beberapa wartawan lainnya yang hendak mengonfirmasi masalah ini tidak diizinkan masuk oleh petugas dengan alasan tidak diundang.