Jakarta (Antara Kalteng) - KPK yakin dapat menjerat sejumlah korporasi diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun ini sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
"Kemarin sudah ada kesepakatan, sudah ada 1 atau 2 korporasi yang akan kami naikkan ke penyidikan, tapi saya lupa korporasi mana saja," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis malam (29/6).
Korporasi adalah korporasi yang pengurusnya sudah diproses di KPK, dan bahkan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun menjadikan korporasi sebagai tersangka korupsi bukanlah dengan membebankan pidana pemenjaraan, tapi menerapkan denda kepada korporasi itu.
"Kewajiban merehabilitasi kerusakan itu yang besar, hukuman tambahan itu khan ada selain denda," ujar dia.
Berita Terkait
Enam ASN Kemenhub dipanggil KPK terkait perkara korupsi di DJKA
Rabu, 27 Maret 2024 16:46 Wib
Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan terkait kasus penembakan debt collector
Selasa, 26 Maret 2024 15:47 Wib
TikTok hapus puluhan ribu video terkait Pemilu Indonesia 2024
Senin, 25 Maret 2024 20:12 Wib
Fadel Muhammad dipanggil KPK terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 16:29 Wib
DPRD dan Pemprov Kalteng samakan persepsi terkait empat raperda inisiatif
Selasa, 19 Maret 2024 15:48 Wib
Menaker keluarkan surat edaran terkait pemberian THR 2024
Selasa, 19 Maret 2024 12:57 Wib
Pembangunan IKN jangan sampai pinggirkan masyarakat terkait isu penggusuran
Senin, 18 Maret 2024 22:24 Wib
Enam saksi diperiksa KPK terkait penyidikan rumah jabatan DPR
Senin, 18 Maret 2024 22:09 Wib