Terkait Implementasi Peraturan MA, KPK Yakin Dapat Jerat Korporasi

id KPK, Terkait Implementasi Peraturan MA, KPK Yakin Dapat Jerat Korporasi

Terkait Implementasi Peraturan MA, KPK Yakin Dapat Jerat Korporasi

ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA /Rivan Awal Lingga)

Jakarta (Antara Kalteng) - KPK yakin dapat menjerat sejumlah korporasi diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun ini sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Kemarin sudah ada kesepakatan, sudah ada 1 atau 2 korporasi yang akan kami naikkan ke penyidikan, tapi saya lupa korporasi mana saja," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis malam (29/6).

Korporasi adalah korporasi yang pengurusnya sudah diproses di KPK, dan bahkan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun menjadikan korporasi sebagai tersangka korupsi bukanlah dengan membebankan pidana pemenjaraan, tapi menerapkan denda kepada korporasi itu.

"Kewajiban merehabilitasi kerusakan itu yang besar, hukuman tambahan itu khan ada selain denda," ujar dia.