Jakarta (Antara Kalteng) - KPK yakin dapat menjerat sejumlah korporasi diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun ini sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
"Kemarin sudah ada kesepakatan, sudah ada 1 atau 2 korporasi yang akan kami naikkan ke penyidikan, tapi saya lupa korporasi mana saja," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis malam (29/6).
Korporasi adalah korporasi yang pengurusnya sudah diproses di KPK, dan bahkan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun menjadikan korporasi sebagai tersangka korupsi bukanlah dengan membebankan pidana pemenjaraan, tapi menerapkan denda kepada korporasi itu.
"Kewajiban merehabilitasi kerusakan itu yang besar, hukuman tambahan itu khan ada selain denda," ujar dia.
Berita Terkait
KPU ungkap sudah komunikasi dengan LO Paslon 03 terkait undangan
Rabu, 24 April 2024 14:51 Wib
Anies-Muhaimin segera sikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 16:08 Wib
MK tolak eksepsi terkait kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:56 Wib
KPK periksa keluarga SYL terkait penyidikan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 14:02 Wib
20 saksi diperiksa KPK terkait penyidikan korupsi di LPEI
Sabtu, 20 April 2024 14:01 Wib
Disarpustaka Kapuas musnahkan arsip sejumlah OPD terkait lebih dari 5 tahun
Jumat, 19 April 2024 23:19 Wib
Disarpustaka Kapuas musnahkan arsip sejumlah OPD terkait
Jumat, 19 April 2024 22:40 Wib
Warga Jepang tuntut pemerintah hingga kompensasi Rp9 miliar terkait efek samping vaksin COVID
Kamis, 18 April 2024 14:56 Wib