Salah Gunakan Medsos Bisa Dipenjara 5 Tahun

id medsos, polda kalteng, salah gunakan medsos dipenjara 5 tahun, Pambudi Rahayu, Salah Gunakan Medsos Bisa Dipenjara 5 Tahun

Salah Gunakan Medsos Bisa Dipenjara 5 Tahun

Ilustrasi (Ist)

Jangan sampai saat menjelang tahapan pilkada baik itu masa kampanye dan lain sebagainya, media sosial di jadikan alat untuk mengadu domba...
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu meminta kepada masyarakat di Provinsi setempat, agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) pribadinya.

Baik itu dalam membuat status di Facebook, Twitter serta akun lainnya yang dapat membuat gaduh dunia maya serta dunia nyata. Apabila ditemukan, sudah tentu para pelakunya akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman kurungan penjaranya lima tahun.

"Medsos seperti Facebook, Twitter dan lain sebagainya adalah wahana penyambung komunikasi serta menyampaikan informasi kepada khalayak banyak. Belakangan banyak menyalagunakan dengan memberi informasi hoax yang bisa mengantarkan pengunggah informasi tersebut berurusan dengan hukum," tandas Pambudi ketika disambangi di ruang kerjanya, Selasa siang.

Pambudi menegaskan, tim Cyber Troop yang juga sudah dibentuk bakal terus mengawasi aktivitas dunia maya untuk wilayah Kalteng. Apalagi dalam waktu dekat ini "Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila" tersebut akan menggelar pesta demokrasi secara serentak di 10 Kabupaten Satu Kota.

"Jangan sampai saat menjelang tahapan pilkada baik itu masa kampanye dan lain sebagainya, media sosial di jadikan alat untuk mengadu domba. Parahnya lagi menuliskan ujaran kebencian yang bisa menyesatkan halayak banyak," bebernya.

Kinerja tim Cyber Troop hanya melakukan patroli di dunia maya saja. Namun apabila ada temuan yang berbau unsur pidana, maka informasi tersebut diteruskan ke tim Cyber Crime Polda setempat.

"Ketika kita mendapatkan informasi ada sebuah akun yang sifatnya mengadu domba, ujaran kebencian, menghina agama serta mensher foto atau video pornografi. Maka kita akan teruskan ke tim Cyber Crime untuk melacak pelaku pengunggah hal-hal tersebut," katanya.

Maka dari itu masyarakat wajib bijak dalam menggunakan medsos pribadinya. Jangan sampai hal-hal yang tidak senonoh dan layak masuk medsos diunggah, karena sudah ada beberapa orang mendekam di penjara akibat penyalagunaan medsos pribadi selama ini.