Lowongan! Atasi Kekurangan Pegawai, Pemkab Seruyan Rekrut P3K

id Atasi Kekurangan Pegawai, Pemkab Seruyan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Lowongan! Atasi Kekurangan Pegawai, Pemkab Seruyan Rekrut P3K

Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Sudarsono (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, berencana melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk mengatasi kekurangan pegawai di kabupaten tersebut.

"Kalau tidak ada kendala rekrut P3K dilaksanakan pada minggu ketiga Agustus 2017," kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Selasa.

Ia mengatakan, rekrut P3K difokuskan untuk sarjana atau diploma dengan kemampuan khusus pendidikan, kesehatan, serta tenaga profesional kecamatan dan pendamping desa.

"Tahap awal ini kita sudah siapkan alokasi anggaran untuk merekrut 100 tenaga pendidik, 50 tenaga kesehatan dan 50 tenaga sarjana lain. Tapi ini nanti menyesuaikan karena menunggu analisi kebutuhan daerah," katanya.

Ia menjelaskan, rekrut P3K ini dilaksanakan untuk mengatasi kekurangan pegawai yang masih terjadi di "Bumi Gawi Hatantiring", khususnya untuk tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah pelosok.

Termasuk kekurangan pegawai di sejumlah kecamatan, dan berdasarkan catatan sementara ada tujuh kecamatan yang masih kekurangan pegawai.

"Kita juga perlu tenaga pendamping desa, dan satu pendamping desa nanti bertugas mendampingi lima desa," katanya.

Ia menambahkan, seleksi P3K rencananya akan dilaksanakan secara terbuka. Bahkan bagi honorer atau tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Seruyan yang merasa memenuhi kualifikasi dipersilakan untuk mengikuti seleksi.

"Gaji awal akan dipersiapkan minimal sesuai upah minimum kabupaten (UMK), dan selain gaji mungkin tahun berikutnya juga akan ada tunjangan," katanya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Seruyan Haryono menjelaskan, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), unsur kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan P3K, di luar itu tidak istilah honorer, dan lain-lain.

P3K juga sama dengan PNS, selama instansi masih membutuhkan P3K akan terus bekerja, dan bagi P3K juga akan berlaku segala aturan mengikat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Bahkan P3K dapat duduk pada jabatan strategis sebagaimana PNS pada umumnya," katanya.