Lagi! Polres Seruyan Tangkap 2 Pelaku Curanmor

id polres Seruyan, Tangkap Pelaku, Curanmor

Lagi! Polres Seruyan Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Ilustrasi - Tersangka curanmor. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SRY (23) dan DYT (25).

"SRY merupakan warga Desa Pematang Kambat, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, sedangkan DYT merupakan warga Kuala Pembuang," kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Satyo Budiarjo di Kuala Pembuang, Selasa.

Ia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah menerima laporan, adanya curanmor dengan modus meminjam motor korban dan langsung membawanya kabur.

"Dari tersangka SRY, kita menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Pop putih bernopol KH 3515 PG," katanya.

Ia menambahkan, setelah melakukan pengembangan dari tersangka SRY, tidak lama setelahnya petugas kembali menangkap DYT yang diketahui melakukan aksi curanmor bersama SRY di sebuah masjid Jalan Budi Utomo Kuala Pembuang pada Juni 2017 lalu.

Namun, saat itu aksi curanmor gagal karena merasa ada yang mengikuti akhirnya motor yang dicuri ditinggalkan di Jalan Lingkar Kota Kuala Pembuang.

"Untuk kasus curanmor ini kita mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio KH 6763 LI," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan salah satu tersangka SRY kepada penyidik, dirinya juga terlibat dengan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan jumlah 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Bersama dengan tersangka lain yang juga sudah diamankan di Polres Kotim, barang hasil curian dijual di perkebunan sawit dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta per unit.

"Para pelaku ini masih diamankan di Mapolres dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara," katanya.