Jakarta (Antara Kalteng) - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bersifat umum, namun merasa menjadi target pertama dari pemberlakuan peraturan itu.
"HTI menilai secara legal formal Perppu Ormas bersifat general, tapi kami sudah merasa, yang pertama dibidik tentu HTI," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam diskusi mengenai Perppu Ormas di Jakarta, Sabtu.
Ismail menyatakan organisasinya tidak anarkis atau melakukan gerakan separatis.
"Kami tidak menyolong duit rakyat, tidak anarkis, bukan gerakan separatis," kata Ismail.
HTI, menurut dia, bahkan pernah mendapat penghargaan dari kepolisian sebagai organisasi yang paling tertib saat menyampaikan pendapat di muka umum.
Ismail menekankan bahwa hingga saat ini HTI masih berbadan hukum dan menyayangkan langkah pemerintah mengirim radiogram ke para kepala daerah untuk mengawasi dan melarang kegiatan HTI.
"Ini kan tidak pada tempatnya. Organisasi yang masih sah dan berlaku seolah sudah dibubarkan. Kami di daerah itu dianggap tidak legal, kami merasa dipersekusi," kata Ismail.
Berita Terkait
Batal tuan rumah Piala Dunia U-20, Shin Tae-Yong: Timnas Indonesia U-20 akan dibubarkan
Sabtu, 1 April 2023 19:12 Wib
Polisi Kerajaan Malaysia kerahkan 94.411 aparat hadapi pemilu
Selasa, 11 Oktober 2022 7:39 Wib
Erick Thohir bubarkan tiga BUMN
Kamis, 17 Maret 2022 16:47 Wib
Sidang tindak pidana terorisme beda dengan pidana umum
Rabu, 1 Desember 2021 12:13 Wib
MUI disarankan berbenah diri menyusul munculnya wacana pembubaran
Rabu, 24 November 2021 20:06 Wib
Eks teroris tak sepakat usulan Fadli Zon bubarkan Densus 88
Sabtu, 16 Oktober 2021 1:16 Wib
Kerumunan promo BTS Meal McDonald's di Medan dibubarkan polisi
Rabu, 9 Juni 2021 23:31 Wib
Lomba burung berkicau di daerah ini dibubarkan polisi
Minggu, 7 Maret 2021 20:19 Wib