Masyarakat Diminta Aktif Perangi Narkoba, Kata Riban Satia

id narkoba, perangi narkoba, walikota palangka raya, riban satia

Masyarakat Diminta Aktif Perangi Narkoba, Kata Riban Satia

Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

...Jangan ada ego sektoral. Perang melawan narkoba tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan aparat dan pemeritah tetapi seluruh pihak harus terlibat,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wali Kota Palangka Raya Riban Satia mengajak semua elemen masyarakat di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini semakin aktif untuk memerangi narkoba karena peredarannya semakin mengancam dan membahayakan generasi muda selaku masa depan bangsa.

"Ancaman narkoba benar-benar nyata maka kita harus bergandeng tangan untuk memberantas peredarannya. Jangan ada ego sektoral. Perang melawan narkoba tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan aparat dan pemeritah tetapi seluruh pihak harus terlibat," katanya di Palangka Raya, Sabtu.

wali Kota "Kota Cantik" Palangka Raya dua periode ini menilai bahaya narkoba semakin meluas, maka seluruh pihak harus melakukan pengawasan secara berkala minimal di sekitar lingkungan tempat tinggal.

"Setiap tahun hampir di seluruh daerah di Indonesia jumlah pengedar dan korban narkoba setiap tahun terus bertambah," katanya.

Ancaman ini semakin nyata, apalagi belum lama ini BNN dan Polisi berhasil menangkap jaringan narkoba Internasional yang membawa sabu-sabu seberat satu ton.

"Untuk itu, semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah narkoba. Jika terjadi tindakan kejahatan narkoba, siapapun dia, baik itu aparatur seperti TNI atau Polri, serta lainnya bisa melakukan tangkap tangan atau minimal menginformasikan kepada pihak berwajib," katanya.

Riban juga menyatakan dukungannya pada ketentuan hukuman mati kepada para pengedar narkoba.

"Narkoba adalah musuh kita bersama, saya menyatakan pemerintah Kota Palangka Raya perang terhadap narkoba dan mendukung penanganan terhadap penjahat narkoba dengan pemberian hukuman setimpal termasuk hukuman mati," katanya.

Menurut dia, pemberian hukuman mati kepada penjahat narkoba merupakan hukuman yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

"Hukuman mati kepada penjahat narkoba harus tetap ditegakkan dalam rangka menyelamatkan dan melindungi rakyat Indonesia dari ancaman narkoba," tegasnya.