Hanya 6 Bulan Polres Ini Berhasil Tangani 34 Kasus Narkoba

id narkoba, polres palangka raya, Hanya 6 Bulan Polres Ini Berhasil Tangani 34 Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Palangka Raya Gatood Sisworo

Hanya 6 Bulan Polres Ini Berhasil Tangani 34 Kasus Narkoba

Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah AKP Gatood Sisworo menunjukan daftar kasus narkoba yang sudah ditanganinya selama enam bulan terakhir. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah selama enam bulan berhasil menangani 34 kasus narkoba dan penyalagunaan obat daftar G. 

"Kasus yang berkaitan dengan sabu ada 20 kasus sedangkan kasus penyalagunaan obat daftar G seperti zenith 14 kasus. Semua kasus tersebut sudah menjalani tahap pelimpahan ke kejaksaan dan sudah ada yang menjalani persidangan," kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya Gatood Sisworo, Sabtu

Dari 34 kasus tersebut para pelaku nekat menjual barang-barang terlarang yang bisa membuat penggunanya sakau apabila overdosis mengkonsumsinya. Rata-rata tergiur dengan hasil penjualan narkoba jenis sabu. 

"Kebanyakan kurir sabu yang berhasil kita amankan. Mereka hanya mengantar ke konsumennya saja sudah menerima upah dari pengedar. Sedangkan penjual zenith juga sama, hanya saja berbeda dari segi penghasilan," kata Gatood.

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas para kurir dan pengedar obat zenith, separuh dari tersangka mengaku karena faktor ekonomi dan berani berbuat demikian.

Selain tidak memiliki kerjaan tetap, para pelaku juga tergiur dengan hasil yang untungnya cukup untuk menghidupi rumah tangganya dengan hasil menjual barang haram itu. 

"Pengedar sabu sasarannya adalah kalangan menengah keatas. Kemudian pengedar zenith adalah untuk kalangan mengengah kebawah sasarannya. Pasalnya untuk obat zenith selain mudah di dapat harganya juga terjangkau untuk di salah gunakan bagi mereka yang kecanduan," beber dia. 

Perwira berpangkat balok tiga ini berjanji akan terus memerangi yang namanya peredaran narkoba. Hal ini tak lain guna menggulung para bandar, kurir serta pengedar narkoba yang setiap harinya meracuni anak bangsa yang sudah terjerumus dalam hal tersebut.

"Yang berkaitan dengan sabu kita mengenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Selanjutnya untuk pengedar zenith atau obat daftar G kita kenakan pasal 196 dan 197 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan ancaman penjara 15 tahun," tegas mantan KAsat Narkoba Kapuas ini.