Kapolda: Oknum Polisi Pemukul Anak SD Bakal Disanksi

id Kapolda Kalteng, anggota pemukul anak SD, Brigjen Pol Anang Revandoko

Kapolda: Oknum Polisi Pemukul Anak SD Bakal Disanksi

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Menanggapi kasus pemukulan anak SD yang dilakukan Abdul Salam (40) yang terjadi di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat(14/7/2017) di SDN 1 Kumai, Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Anang Revandoko bakal menindak tegas serta sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oknum anggota kepada anak di bawah umur itu.

"Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Kotawaringin Barat. Dalam pemeriksaan apabila yang bersangkutan benar dan menyalahi kode etik sebagai anggota, sudh jelas kita akan tindak tegas sesuai dengan sanksi yang sudah diatur," kata Anang Revandoko di Palangka Raya, Minggu.

Anang mengatakan, pihaknya tidak mau terlalu berpolemik mengenai hal ini. Namun dirinya yakin kasus perselisihan tersebut tentunya akan segera diselesaikan. Kendati oknum anggota polisi berpangkat Brigadir itu nantinya wajib menjalani pemeriksaan sesuai kode etik di institusinya.

"Polres Kobar tentu bekerja profesional menangani hal ini. Maka dari itu percayakan semuanya dengan pimpinan di daerah setempat," ucapnya.

Berdasarkan kejadian pemukulan tersebut, awalnya anak-anak SDN 1 Kumai pulang sekolah dan murid kelas enam bersalaman dengan guru kelasnya. Pada waktu itu Dst (anak polisi, red) sedang memakai sepatu, lalu di pukul oleh Akmal (korban atau anak Syahruni).

Siang itu Abdul Salam menjemput anaknya ke sekolah, tetapi saat itu melihat anaknya menangis. Setelah ditanya Dst menjawab bahwa dirinya habis dipukul oleh Akmal.

Siang itu juga Abdul Salam mendatangi Akmal dan memukulnya dihadapan guru kelasnya.

Pada malam harinya kasus tersebut yang sempat menggemparkan dunia pendidikan di Kalteng. Kini kedua orang tua sudah menyelesaikan kejadian tersebut secara berdamai.

Perdamaian tersebut langsung dilakukan di Kantor Desa Suangai Kapitan yang disaksikan kepala desa setempat. Serta dibubuhi surat pernyataan bermaterai enam ribu.