"Garis Kejut" Dibuat Sesuai Dengan Aturan Standar

id garis kejut, polres palangka raya, uji Lapangan Langsung

"Garis Kejut" Dibuat Sesuai Dengan Aturan Standar

Garis kejut yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 3 Kota Palangka Raya sering kali dikeluhkan pengendara yang melintas lantaran dianggap terlalu tinggi, Minggu (16/7/2017). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah AKP Suprapto sudah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai keberadaan garis kejut yang selama ini meresahkan para pengendara yang melintasinya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng. Dikatakan mereka bahwasanya garis kejut yang dibuat disepanjang Jalan Tjilik Riwut itu sudah sesuai dengan aturan standar pembuatannya," kata Suprapto di Palangka Raya, Minggu.

Kendati garis kejut tersebut diakui instansi terkait masih di atas ambang maksimal ketinggiannya. Pihak kepolisian akan menjadwalkan untuk melakukan uji pengukuran langsung ke lapangan bersama dinas pembuat garis itu.

"Kalau tidak sesuai dengan aturan, kami akan minta agar instansi pembuat garis kejut itu segera menyesuaikan dengan ketinggian standar garis tersebut. Kalau pengakuannya sudah standar, maka kita akan lakukan pengujian di lapangan agar kita mengetahui berapa tinggi garis kejut yang sebenarnya," kata dia.

Kendati belum mengetahui kapan akan di jadwalkan pengukuran ketinggian garis kejut tersebut. Suprapto juga akan membawa sejumlah awak media untuk mensosialisasikan apa fungsi garis kejut yang berada di jalan raya.

"Maksudnya begini, ketika diukur awak media akan kita libatkan agar media juga sekaligus mensosialisasikan fungsi garis tersebut bagi pengendara yang melintas," beber Suprapto.

Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan garis kejut tersebut. Pasalnya, garis itu sangat banyak memakan korban kecelakaan lalu lintas serta laka tunggal akibat getaran garis yang terlalu tinggi.

Warga berkeinginan walaupun tidak dihilangkan, minimal ketinggian garis kejut harusnya diturunkan sesuai dengan beberapa garis kejut lainnya yang tidak terlalu tinggi.

"Ya di depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jalan Tjilik Riwut Km 3 itu sangat tinggi garis kejutnya. Kita harap bisa direndahkan dengan beberapa garis kejut yang lainnya," kata Devina warga Jalan Rajawali yang nyaris jadi korban dari garis kejut tersebut.