Kejari Barito Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

id kejari barsel, pemusnahan barang bukti

Kejari Barito Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Kejaksaan Negeri Barsel, di Buntok, Selasa (18/7). (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil koplo yang masuk dalam daftar G.

"Pemusnahan tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Luhur Istighfar, di Buntok, Selasa.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan putusan pengadilan terkait kasus narkoba dari Agustus 2015 hingga Juli 2017.

"Adapun jumlah barang bukti tersebut terdiri dari 30 paket sabu dengan berat 16,558 gram, pil zenith 13.424 butir, tramadol 2.397 butir serta dextrometrophan 11.538 butir," jelas dia.

Selain itu, lanjut Luhur Istighfar, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, pipet kaca, tas, dan handphone.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peredaran dan penggunaan narkoba serta obat-obatan terlarang bisa terus berkurang.

"Kita juga berharap generasi muda, dan masyarakat Barito Selatan pada umumnya sadar akan bahaya narkotika, dan obat-obatan terlarang tersebut," harap Luhur Istighfar.

Acara pemusnahan barang bukti dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke-57 tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Barito Selatan.

Pada kegiatan itu dihadiri sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) setempat.