Buntok (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil koplo yang masuk dalam daftar G.
"Pemusnahan tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Luhur Istighfar, di Buntok, Selasa.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan putusan pengadilan terkait kasus narkoba dari Agustus 2015 hingga Juli 2017.
"Adapun jumlah barang bukti tersebut terdiri dari 30 paket sabu dengan berat 16,558 gram, pil zenith 13.424 butir, tramadol 2.397 butir serta dextrometrophan 11.538 butir," jelas dia.
Selain itu, lanjut Luhur Istighfar, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, pipet kaca, tas, dan handphone.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peredaran dan penggunaan narkoba serta obat-obatan terlarang bisa terus berkurang.
"Kita juga berharap generasi muda, dan masyarakat Barito Selatan pada umumnya sadar akan bahaya narkotika, dan obat-obatan terlarang tersebut," harap Luhur Istighfar.
Acara pemusnahan barang bukti dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke-57 tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Pada kegiatan itu dihadiri sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) setempat.
Berita Terkait
Hotel Anna Buntok hangus terbakar
Jumat, 3 Mei 2024 16:05 Wib
Mastini RL nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 19:24 Wib
RPJPD Barito Selatan difokuskan pada lima sasaran utama pembangunan
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib
Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023
Rabu, 1 Mei 2024 8:14 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
Pemkab Barsel gandeng Universitas Gadjah Mada tingkatkan SDM masyarakat
Rabu, 24 April 2024 7:07 Wib