Nah! Bupati Supian Telusuri Masalah Guru Tak Bergaji Ke-13

id Bupati Kotim, Supian, Bupati Supian Telusuri Masalah Guru Tak Bergaji Ke 13

Nah! Bupati Supian Telusuri Masalah Guru Tak Bergaji Ke-13

Bupati Kotim H Supian Hadi bersama Ketua Kadin Kotim Susilo (kiri) dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi berjanji menelusuri sumber masalah, dan mencarikan jalan terbaik untuk guru yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

"Masalah ini saya tanggapi dengan sangat serius, dan saya sudah menugaskan sekretaris daerah untuk segera memeriksa kabar ini ke dinas langsung. Telusuri kenapa dan apa penyebabnya. Adakah yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan atau seperti apa," kata Supian Hadi di Sampit, Selasa.

Supian mengakui menerima pengaduan itu dari beberapa guru honorer, kepala sekolah serta guru berstatus aparatur sipil negara. Dia sedang menelusuri seberapa banyak guru yang tidak menerima gaji ke-13 dan apa status kepegawaiannya.

Masalah ini harus diselesaikan secepatnya dan tidak berlarut-larut karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, pemerintah daerah akan mempelajari semua sesuai ketentuan agar tidak ada aturan yang dilanggar.

Supian mengaku belum mengetahui secara pasti apakah guru yang tidak menerima gaji ke-13 itu merupakan pegawai ASN, kontrak atau honorer. Dia tidak ingin kualitas pendidikan di Kotawaringin Timur menurun karena masalah ini. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu visi dan misi bupati, yang tidak boleh terhambat.

Supian berharap masalah ini tidak membuat kinerja guru menurun dan bermalas-malasan. Guru bisa menyampaikan aspirasi ini melalui PGRI yang nantinya menjadi perwakilan untuk duduk bersama membahas dan mencari solusinya.

"Tidak perlu ngeluruk banyak-banyak dewan atau bupati, sebab akan mengganggu proses belajar di sekolah. Saya berharap guru sebagai orangtua ke dua bagi para siswa, bisa memberikan contoh yang baik kepada murid bagaimana menyampaikan pendapat secara elegan," kata Supian.

Informasi menyebutkan, guru yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah guru honor dan kontrak, sedangkan guru berstatus ASN sudah menerima gaji ke-13. Dinas Pendidikan belum menjelaskan masalah kabar tersebut.