Kalteng Siap Laksanakan Lima Hari Sekolah?

id LPMP kalteng, Krisnayadi Toendan, lima hari sekolah

Kalteng Siap Laksanakan Lima Hari Sekolah?

Kepala LPMP Kalimantan Tengah, Krisnayadi Toendan (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengaku siap melaksanakan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan dengan waktu delapan jam setiap kali pelaksanaan pembelajaran.

"Nanti SOP-nya didesain dan disusun oleh Pak Slamet dan teman-teman. Nanti SOP-nya juga akan memuat kekhususan sekolah, jadi SOP kekhususan itu sekolah sendiri yang mendesainnya," kata Kepala LPMP Kalteng, Krisnayadi Toendan di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan, pelaksanaan lima hari sekolah ini tidak mengurangi jam mengajar guru. Program ini justru menguntungkan karena guru tidak perlu mengajar lagi di sekolah lain untuk mencapai target jam mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Slamet Winaryo mengatakan saat ini sejumlah SMA, SMK dan SLB yang ada di Provinsi berjuluk "Bumi Pancasila dan Bumi Tambun Bungai" ini telah siap melaksanakan program tersebut.

"Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK serta SLB sudah kita tetapkan untuk melaksanakan program tersebut. Kami juga sudah koordinasi dengan LPMP dan PGRI," kata Slamet.

Bahkan, lanjut dia, beberapa sekolah yang melaksanakan program lima hari sekolah delapan jam pelajaran sehari ini termasuk di sekolah pinggiran.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat menjadi pemateri seminar nasional di Palangka Raya pada Minggu (17/17) mengatakan penerapan delapan jam kerja dalam sehari dan lima hari kerja dalam sepekan juga untuk mempermudah guru dalam pelaksanaan tugas mengajar.

"Jadi penerapan delapan jam kerja dalam sehari dan lima hari kerja itu menjadi tugas dan tanggung jawab guru, berdasarkan beban kerja guru," katanya.

Menurut dia, salah satu latar belakang utama penerapan delapan jam dalam sehari serta lima hari kerja selama sepekan adalah masalah beban kerja guru yang menjadi persoalan selama ini.

Oleh karena itulah, katanya, pemerintah mengubah PP Nomor 74 2008 tentang Guru itu menjadi PP Nomor 19 Tahun 2017, dengan mengalihkan beban kerja guru menjadi sama dengan beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait lima hari sekolah tersebut, Mendikbud kembali menegaskan bahwa Kemdikbud sama sekali tidak memiliki program yang bernama "fullday school" melainkan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai implementasi Nawacita di bidang pendidikan.

Program PPK ini akan dilakukan secara bertahap. Kemdikbud sudah memiliki sekitar 1.500 sekolah sebagai `pilot project` dan sekitar 11 kabupaten/kota juga sudah menyatakan siap menerapkannya.