Legislstor Ini Minta Disdik Evaluasi Zonasi PPDB

id Rusliansyah, DPRD Kota Palangka Raya, Evaluasi Zonasi

Legislstor Ini Minta Disdik Evaluasi Zonasi PPDB

Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Rusliansyah. (FOTO ANTARA Kalteng/Rachmat Hidayat)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rusliansyah meminta Dinas Pendidikan mengevaluasi penerapan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Evaluasi ini untuk mengetahui pelaksanaan zonasi pada PPDB, dan sebagai bahan koreksi bagi pembuat kebijakan," kata Rusliansyah, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya di ibu kota Kalteng, Selasa.

Selain itu, hasil evaluasi juga bisa digunakan sebagai bahan untuk memperkuat pelaksanaan zonasi penerimaan siswa.

"Evaluasi ini penting dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pada pelaksanaan zonasi penerimaan siswa didik baru," katanya.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio mengatakan, pihaknya melalui Dinas Pendidikan akan selalu melakukan evaluasi terkait pelaksanaan setiap kebijakan.

"Tentunya akan kita lakukan evaluasi tersebut, apalagi peraturan tersebut juga telah tertuang dalam Permendikbud. Kita juga berharap sistem dan pelaksanaan pendidikan di kota ini semakin merata yang didukung dengan peningkatan kualitas pendidikan yang ada," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan PPDB yang tertuang dalam Permendikbud 17/2017 merupakan titik tolak reformasi pendidikan sehingga anak tak perlu bersekolah jauh dari rumah.

Penerimaan siswa baru dengan pola itu memberikan kesempatan pada siswa yang berasal dari keluarga miskin.

Dia memberi contoh di Jakarta, anak dari keluarga miskin dan di depan rumahnya ada sekolah unggulan, tetapi tidak bisa masuk ke sekolah itu.