Digerebek Polisi, Bandar Zenith di Sabaru Gagal Nikah

id bandar zenith, polres palangka raya, AKP Gatood Sisworo

Digerebek Polisi, Bandar Zenith di Sabaru Gagal Nikah

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya menggunakan pakaian preman mengerebek rumah Fahri (25) (tidak menggunakan pakaian) warga Jalan Matal Kelurahan Sabaru yang menyimpan 4900 butir pil zenith, Selasa (18/7/2017). (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggerebek rumah Fahri alias Ecek (25) warga Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau karena menjadi bandar pil zenith dalam jumlah besar.

Dari kediamannya itu, Fahri yang berencana menikahi pujaan hatinya itu pada tahun ini ditangkap polisi karena ternyata menjadi bandar dengan menyimpan obat zenith 4.900 butir. 

Pernikahannya bakal batal karena ia kini sudah mendekam di sel Mapolres setempat.

"Obat zenith 4.900 butir tersebut di simpan di sebuah tas ransel warna hitam yang berada di dalam kamar miliknya. Saat digerebek pelaku tidak bisa berkutik karena petugas sudah mengincar pelaku sejak dua minggu yang lalu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatood Sisworo, Rabu.

Pelaku mengaku kepada petugas menjalankan bisnis tersebut baru tiga bulan. Dalam seminggu pelaku berhasil menjual 500 biji kepada pelanggannya yang tak lain adalah warga yang bermukim di kawasan Kelurahan Sabaru.

"Selain Kelurahan Sabaru pelaku juga menjadi pemasok warga yang berada di perkebunan sawit di daerah Sabangau Kabupaten Pulpis melalui jalur air. Perkeping isi 10 butir pelaku menjual kepada para pelanggannya dengan harga Rp25 ribu," ucapnya.

Dalam pengerebekan pelaku tersebut, polisi harus menyelidiki dengan memakan waktu selama dua minggu. Guna berhasil mendapatkan hasil yang maksimal, polisi berpakaian preman membuntuti sekelompok warga yang menjadi langganan pelaku.

"Ketika pelaku menyerahkan obat tersebut kepada pelanggannya, kita langsung gerebek. Alhasil kita menemukan pil zenith jumlah ribuan butir. Pelaku yang kita tangkap Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB, kini dikenakan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya 15 tahun," tegasnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan Fahri, dirinya mendapatkan barang tersebut dari salah satu warga Kota Palangka Raya yang bermukim di daerah Kelurahan Panarung.

"Saya mendapatkan barang itu dari teman yang berada di kelurahan Panarung. Akibat penangkapan ini tunangan saya berencana nikah terpaksa dibatalkan karena hal ini,," ujar Fahri dengan wajah lesu.

Aparat yang berwajib dalam hal ini terus mengembangkan kasus tersebut, guna menggulung dibalik bandar-bandar kecil yang sebagian mulai dibasmi oleh pihak kepolisian setempat.