DPRD Tabalong-Palangka Raya Diskusikan Kenaikan Tunjangan

id dprd palangka raya, kenaikan tunjangan, dprd tabalong, sigit k yunianto, DPRD Tabalong-Palangka Raya Diskusikan Kenaikan Tunjangan

DPRD Tabalong-Palangka Raya Diskusikan Kenaikan Tunjangan

Ketua DPRD Tabalong, Darwin Awi (kanan) menyerahkan cinderamata kepada Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto (dua kanan) di ruang Ketua DPRD Palangka Raya, Rabu (19/7/17). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mendiskusikan peraturan daerah terkait kenaikan tunjangan.

Ketua DPRD Tabalong, Darwin Awi di ruang ketua DPRD Palangka Raya, Rabu mengatakan, kedatangannya tersebut untuk mensingkronkan dan menggali informasi terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 yang dilaksanakan di "Kota Cantik" ini.

"Kedatangan kami ke DPRD Kota Palangka Raya, tidak lain adalah untuk mensingronisasikan sekaligus menggali ilmu dan pengetahuan terutama berkaitan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, yang mengatur tentang administrasi dan keuangan DPRD, karena Permendagri belum keluar dan sedang dalam proses di kementerian," katanya.

Maka, lanjut politisi Golkar ini, pihaknya terus mencari referensi dan bahan sebagai kajian agar penetapan Perda di wilayahnya agar tak berdampak negatif dikemudian hari.

"Jadi, intinya kami ingin melihat sejauhmana tentang perkembangan pelaksanaan pembahasan PP nomor 18 tahun 2017 yang dilakukan pihak DPRD Kota Palangka Raya," kata pria yang hanya didampingi satu stafnya ini.

Menurut Darwin, proses pembahasan PP tersebut harus melalui kajian mendalam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Perda dan diperkuat peraturan pemerintah daerah.

"Kalau DPRD Kota Palangka Raya maka ketemu lagi dengan peraturan wali kota. Kalau kami ketemunya dengan peraturan kepala daerah kabupaten," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto yang didampingi Ketua dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya mengatakan, PP Nomor 18 tahun 2017 seharusnya telah ditetapkan sejak dulu.

"Menurut saya PP ini tidak terlalu istimewa karena belum sebanding dengan kinerja dan tanggungjawab anggota dewan. Kita mengapresiasi walaupun terkesan lambat," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Dia meminta keluarnya PP tersebut untuk tidak dijadikan pemikiran negatif karena kesejahteraan anggota dewan saat ini masih minim.

"Kami juga akan melakukan kajian kemendagri untuk menanyakan banyak hal secara rinci. Terlebih Ini sangat mendesak, sebab pembahasan PP setiap daerah ditargetkan akhir Agustus harus selesai," katanya.