Sampit (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengingatkan komite sekolah berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) supaya tidak melanggar aturan.
"Komite sekolah harus tunduk dan patuh pada Permendikbud. Semua sudah diatur jelas rambu dan aturan penggalangan dana yang diperbolehkan. Ikuti itu saja," kata anggota Komisi III, Nono di Sampit, Rabu.
Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Berbagai aturan dijelaskan terkait keberadaan komite sekolah, termasuk dalam hal penggalangan dana.
Nono mengingatkan pihak sekolah dan komite sekolah untuk tidak memaksakan memberlakukan pungutan tanpa ada dasar hukum. Selain membebani orangtua siswa, tindakan itu juga bisa dikategorikan sebagai pungutan liar yang bisa dibawa ke ranah hukum.
Dia mengakui, terbatasnya anggaran pendidikan yang dikucurkan pemerintah, membuat partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Namun, hal itu harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak sampai melanggar hukum.
"Soal wacana ingin membuat peraturan daerah, itu pun saya rasa akan sulit karena tetap harus mengacu pada Permendikbud. Jadi yang harus dilakukan sekarang adalah tetap berpedoman pada aturan, khususnya Permendikbud tentang Komite Sekolah," kata Nono.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menyebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2), ditegaskan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan tersebut, bukan pungutan.
Sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah. Hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana atau prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Penggunanaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari komite sekolah dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Penggunaan dana juga harus dilaporkan kepada komite sekolah.
Berita Terkait
161 calon haji Kotim matangkan persiapan berangkat ke tanah suci
Jumat, 26 April 2024 17:27 Wib
BPBD Kotim sebut ancaman gempa jadi perhatian
Jumat, 26 April 2024 15:03 Wib
Empat perwira di Polres Kotim dimutasi
Jumat, 26 April 2024 7:24 Wib
Pengurus PKK di Kotim diingatkan bantu program pemerintah
Jumat, 26 April 2024 7:13 Wib
Warga Kotim dilarikan ke rumah sakit usai diduga diserang buaya
Kamis, 25 April 2024 20:58 Wib
Pemenang O2SN dan FLS2N jenjang SD Kotim, siap wakili ke provinsi
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KPPN Sampit beri penghargaan mitra kerja terbaik
Kamis, 25 April 2024 20:07 Wib
BNNP Kalteng berupaya wujudkan Perusahaan Bersinar di Kotim
Kamis, 25 April 2024 13:28 Wib