Nah! Pemkab Wajibkan Perusahaan Besar Barut Lapor Penerimaan Karyawan

id Pemkab Barut, Perusahaan Besar, Wajibkan Perusahaan Besar Barut Lapor Penerimaan Karyawan

Nah! Pemkab Wajibkan Perusahaan Besar Barut Lapor Penerimaan Karyawan

Ilustrasi (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mewajibkan manajemen perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, HPH dan pertambangan, dalam penerimaan karyawan agar bisa bisa melaporkan ke dinas terkait.

"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan putra daerah yang memiliki skill atau kemampuan yang sesuai dengan kriteria perusahaan yang bisa diberdayakan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara Tenggara melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, SD Aritonang di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Aritonang, perusahaan hendaknya melaporkan apabila ada membuka lapangan kerja ke dinas terkait. Hal tersebut sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor lowongan kerja di perusahaan.

Dalam UU ini juga diatur terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan, yakni berupa kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 1 Juta

"Baru-baru ini ada dua perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan yang melaporkan ke kami, yang melakukan perekrutan karyawan yakni PT Suprabari Mapindo Mineral dan Kalimantan Prima Persada Batubara," katanya.

Dia mengatakan informasi dari kedua perusahaan ini diumumkan oleh pihaknya di kantor DisnakertransKop dan UKM.

"Kedua perusahaan ini mencari puluhan tenaga kerja untuk operator alat berat dan khusus PT Suprabari Mapindo Mineral juga mencari 1 atau 2 orang tenaga Admin," kata dia.

Dalam perekrutan karyawan ini juga tidak boleh mempekerjakan anak dibawah umur 18 tahun.

"Terkecuali dalam hal ini ada persetujuan dari orang tua anak, tidak menggangu waktu sekolah anak atau perusahaan merupakan perusahaan keluarga," ujar Aritonang.