Sampit (Antara Kalteng) - Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sangat mendukung rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan ibadah haji.
"Aturan teknis di tingkat pusat diatur, namun di tingkat daerah juga perlu dibuat raperda. Ada beberapa hal yang perlu diatur secara jelas sebagai payung hukum, seperti biaya operasional lokal supaya dikelola secara akuntabel dan profesional karena menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan, termasuk anggaran," kata Sekretaris Fraksi Golkar, Rudianur di Sampit, Kamis.
Pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Pelayanan dan Administrasi Pelaksanaan ibadah Haji di Tanah Air. Di daerah, perlu dibuat petunjuk secara jelas dan tegas sebagai dasar sehingga tidak ada kendala saat pelaksanaan.
Saat penyelenggaraan ibadah haji, jamaah calon haji asal Kotawaringin Timur harus menempuh perjalanan darat lebih dari empat jam menuju Kota Palangka Raya. Jamaah kemudian diterbangkan dari Embarkasi Haji Antara Bandara Tjilik Riwut menuju Embarkasi Syamsudin Noor Kalimantan Selatan, selanjutnya diterbangkan ke tanah suci.
Saat ini sedang ini digagas pembuatan Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotim serta Pelayanan Transportasi Haji Daerah Asal Embarkasi Antara dan Dari Debarkasi Antara ke Daerah Asal.
Menurut Rudianur, ibadah haji merupakan ibadah rutin setiap tahun. Untuk itu perlu diatur petunjuk tegas pelaksanaan mulai pemberangkatan hingga pemulangan jamaah haji.
"Perlu kajian yang mendalam agar Raperda yang dibuat nanti bisa memberikan jaminan pelayanan yang baik kepada jamaah calon haji Kotawaringin Timur. Peraturan daerah yang dibuat ini benar-benar berorientasi pada kemudahan pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Rudianur.
Tahun ini jamaah calon haji asal Kotawaringin Timur terdiri 77 laki-laki dan 107 perempuan. Calon haji paling tua bernama Hasanah berusia 75 tahun, sedangkan yang paling muda bernama Nisa berusia 25 tahun.
Calon haji Kotawaringin Timur masuk kelompok terbang 11, bergabung dengan calon haji dari lima kabupaten lainnya. Rombongan dijadwalkan sudah masuk asrama haji Al Mabrur Palangka Raya pada 13 Agustus nanti. Selanjutnya rombongan diterbangkan melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menuju Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, kemudian diterbangkan ke tanah suci.
Tahun ini biaya naik haji sebesar Rp37.884.000 per orang. Hingga saat ini daftar tunggu calon haji di Kotawaringin Timur sudah sebanyak 3.497 orang atau baru habis diberangkatkan selama 18 tahun.
Berita Terkait
Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung
Jumat, 19 April 2024 21:14 Wib
DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur
Jumat, 19 April 2024 19:29 Wib
Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Disbudpar Kotim siap suguhkan kemeriahan di Festival Budaya Habaring Hurung
Jumat, 19 April 2024 15:49 Wib
Penumpang bus arus balik Lebaran di Sampit naik tipis
Jumat, 19 April 2024 7:14 Wib
Pemkab Kotim optimalkan normalisasi sungai atasi banjir di Sampit
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
BKSDA Sampit pantau orang utan menyasar ke kawasan bandara
Jumat, 19 April 2024 5:42 Wib
KPU Kotim tetapkan minimal dukungan calon perseorangan Pilkada 25.807 orang
Jumat, 19 April 2024 5:37 Wib