Polri: HTI Dilarang Dakwah Khilafah

id polri, humas polri, HTI

Polri: HTI Dilarang Dakwah Khilafah

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan dan dilarang berorganisasi di wilayah NKRI. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta (Antara Kalteng) - Para anggota ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah diminta tidak lagi melakukan dakwah dengan materi yang menentang ideologi Pancasila dan ajakan untuk mewujudkan sistem pemerintahan Khilafah, kata pejabat Mabes Polri. 
   
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta,  Kamis mengatakan bahwa para mantan aktivis HTI tidak boleh lagi berdakwah pascapembubaran organisasi itu.

"Kalau dakwah, nanti akan dipantau. Kalau dakwahnya jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI, akan kami tertibkan dan amankan," katanya.

Para aktivis juga diminta tidak lagi menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut HTI pasca-HTI dibubarkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pasal 59 Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atribut dan segala macamnya ya. Yang dilarang ini akan kami tegakkan," katanya.

Ia menambahkan pascadibubarkan, Polri terus memantau pergerakan para aktivis HTI hingga ke daerah-daerah.

Pihaknya menyarankan bila massa pendukung HTI tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasinya, disilakan menempuh jalur hukum saja.

"Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan," katanya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2017.

Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017.