Mantap! BPN Sertifikatkan 1.500 Bidang Tanah Warga Barsel

id BPN Barito Selatan, sertifikat, warga barito selatan, Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap, program PTSL, buntok

Mantap! BPN Sertifikatkan 1.500 Bidang Tanah Warga Barsel

Kasi Hubungan Hukum Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional Barito Selatan, Kantan (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Badan Pertanahan Nasional Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menyertifikatkan 1.500 bidang tanah warga kabupaten setempat melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada 2017.

"Untuk 500 bidang tanah sudah dilaksanakan di Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, dari Januari hingga Juli 2017 ini," kata Kasi Hubungan Hukum Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional Barsel (BPN), Kantan di Buntok, Kamis.

Ia mengatakan, 500 bidang tanah tersebut sudah dilakukan pengukuran, dan saat ini sedang dalam proses penerbitan sertifikat tanahnya.

Adapun mekanisme penyertifikatan bidang tanah milik warga itu, dilakukan dengan sistem jemput bola dan langsung turun ke lapangan.

"Sedangkan pada Agustus 2017 mendatang, bidang tanah yang akan disertifikatkan melalui program penyertifikatan tanah secara gratis tersebut ditambah sebanyak 1.000 bidang tanah lagi," kata Kantan.

Menurut dia, untuk jatah sertifikat 1.000 bidang tanah itu masih belum ditentukan tempatnya. Namun pihaknya berencana melaksanakannya di desa Muka Haji, Kecamatan Gunung Bintang Awai.

"Sebab di desa Muka Haji ada percetakan sawah yang baru dibuka pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) beberapa waktu lalu, dan kalau memang jatah 1.000 bidang tanah masih tersisa, akan dialihkan ke desa lainnya di wilayah setempat," kata Kantan.

Selain itu, dia juga menjelaskan, untuk persyaratan mengikuti program tersebut sudah disederhanakan dengan melampirkan bukti penguasaan fisik, salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta dua orang saksi dan tidak lagi ditandatangani kepala desa atau camat.

Menurut dia, disederhanakannya persyaratan tersebut agar masyarakat tidak terkendala lantaran harus mengeluarkan dana dalam mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT).

"Setelah persyaratan lengkap, pada saat di lapangan, kita langsung melakukan pengukuran dan memasukannya dalam entri data untuk diproses penerbitan sertifikat tanahnya," demikian Kantan.