Pemprov Kalteng Nyatakan Pemanfaatan Hutan Tetap Libatkan Masyarakat

id Hutan Kalteng, kotawaringin timur, kotim, sampit, Pemanfaatan Hutan Tetap Libatkan Masyarakat

Pemprov Kalteng Nyatakan Pemanfaatan Hutan Tetap Libatkan Masyarakat

Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng gencar mensosialisasikan keberadaan kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kepada pemangku kepentingan dan masyarakat Kotim, Kamis (20/7/17) (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan komitmen pemerintah untuk tetap melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Misalnya untuk program ketahanan pangan, tidak mungkin tidak melibatkan masyarakat," kata pejabat fungsional Penelaah Data Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) pada Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Yeppy Kustiwae di Sampit, Kamis.

Tapi, kata dia, tanaman pangan itu juga dibatasi seperti untuk padi, tebu, jagung serta peternakan dan ruang-ruang yang bisa didorong masyarakat agar tidak lagi berpandangan hanya memanfaatkan hasil hutan dalam bentuk kayu.

Penegasan itu disampaikan Yeppy saat sosialisasi kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) kepada masyarakat dan pemangku kepentingan pada KPHP Unit XXIX Kotawaringin Timur. Sosialisasi ini dihadiri perwakilan aparatur seluruh kecamatan.

Sosialisasi kelembagaan KPH sangat penting agar pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa juga memahami sehingga turut memberi dukungan. Begitu pula bagi masyarakat, sosialisasi ini penting untuk memberi pemahaman tentang peran KPH serta aturan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan.

"Kita tidak hanya punya kawasan hutan dalam bentuk tegakan pohon, tetapi ada juga kawasan hutan dalam bentuk nontegakan yang bisa kita manfaatkan sesuai aturan, khususnya untuk ketahanan pangan," kata Yeppy.

Sejak 2017, kewenangan sejumlah kewenangan pemerintah kabupaten ditarik kembali ke pemerintah provinsi. Salah satunya dalam hal pengelolaan hutan.

Dinas Kehutanan di tingkat kabupaten pun kini sudah tidak ada lagi dan pengelolaan hutan kini ditangani oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemerintah daerah melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 tahun 2017, menegaskan pembentukan kelembagaan KPH yakni ada 18 kelembagaan dengan 33 unit KPH dan KPL yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

KPH terbagi dua, yaitu KPH Produksi yang biasa disebut KPHP dan KPH Lindung atau KPHL. Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki dua KPH, yaitu KPHP Mentaya Tengah dan Seruyan Hilir serta KPHP Mentaya Hulu dan Seruyan Tengah.

"Khusus untuk KPHP Mentaya Tengah dan Seruyan Hilir itu ada tiga unit. Yaitu satu di Seruyan dan dua di Kotim, yaitu Unit XXVIII dan XXIX," katanya.

Kelembagaan ini baru berdiri per April 2017 dan personelnya sudah terbentuk pada Juli 2017. "Melalui sosialisasi ini, kami juga mulai memperkenalkan kelembagaan kehutanan tersebut," kata Yeppy.

Salah satu fokus kegiatan pengelolaan KPH ini adalah pemberdayaan masyarakat. KPH menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat berpartisipasi melakukan pengelolaan kawasan hutan, melalui aspek legalitas.

Seperti hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan sehingga pengelolaan hutan bisa dilakukan dengan baik.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPH menyusun program berupa Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) dengan jangka waktu 10 tahun. Namun setiap tahun, KPH juga tetap harus membuat perencanaan jangka pendek.

"Untuk membuatnya harus melakukan penggalian data, baik dari literatur yang ada, baik pandangan semua pihak tim pakar dan akademisi. Jika drafnya sudah tersusun akan dilakukan ekspos dan meminta tanggapan pemangku kepentingan yang ada di sini," katanya.

Kepala KPHP Mentaya Tengah dan Seruyan Hilir, H Abdurrahman Hakim mengatakan, masih dalam fase pengembangan dalam penyusunan dokumen tentang kawasan hutan.

"Kelembagaan Mentaya Tengah dan Seruyan Hilir perlu dukungan dalam penyusunan dokumen pengelolaan hutan, agar penyusunan lebih komprehensif," katanya.

Abdurrahman mengatakan, pihaknya terus membangun sinergitas dengan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat agar pengelolaan hutan dapat berjalan dengan baik. Pemerintah menginginkan hutan tetap terjaga namun masyarakat juga dapat memanfaatkan hasil hutan dengan cara yang benar dan sesuai aturan.