Pemkab Seruyan Ajukan 4 Rancangan Perda

id Seruyan, perda, sudarsono

Pemkab Seruyan Ajukan 4 Rancangan Perda

Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Sudarsono (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengajukan empat rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

"Pembuatan dan penyampaian produk hukum merupakan salah satu agenda yang dilaksanakan setiap tahun untuk menunjang terwujudnya suatu landasan hukum yang sistematik," kata Bupati Seruyan Sudarsono saat rapat paripurna penyampaian ranperda di DPRD Seruyan, Kuala Pembuang, Kamis.

Ia menjelaskan, empat ranperda yang diajukan ke DPRD adalah Ranperda tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Seruyan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Kemudian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Khusus untuk Ranperda tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu memang perlu direvisi untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

Sementara Ketua Badan Legislasi DPRD Seruyan Arahman mengatakan, setelah menerima pengajuan ranperda, selanjutnya pihaknya akan menetapkan mekanisme dan jadwal pembahasan terhadap ranperda itu.

"Melalui pembahasan nantinya kita akan meneliti dan mencermati ranperda yang diajukan mengacu pada aturan dan perundang-undangan sehingga ranperda yang disepakati bersama menjadi peraturan daerah yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kemajuan daerah," katanya.

DPRD berharap perda yang ditetapkan nantinya dapat menjadi dasar dan payung hukum untuk melaksanakan setiap kegiatan pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan perda yang dihasilkan nanti dapat dijalankan dengan baik dan membawa kemajuan bagi Seruyan," katanya.