Nah! Ketua DPRD Imbau Warga Waspadai Spekulan Tanah

id Ketua DPRD Palangka Raya, Spekulan Tanah, Ketua DPRD Imbau Warga Waspadai Spekulan Tanah

Nah! Ketua DPRD Imbau Warga Waspadai Spekulan Tanah

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengimbau warga mewaspadai bujukan spekulan tanah yang memanfaatkan wacana pemindahan ibu kota Indonesia ke ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kami mohon masyarakat yang memiliki tanah jangan sekali-kali memberikan kuasa tanahnya kepada sekelompok atau orang-orang tertentu karena bisa disalahartikan dan jangan tergiur untuk menjual tanah. Lebih baik rawat dan jaga sendiri sebagai investasi masa depan keluarga," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, dari berbagai pengaduan yang diterimanya, spekulan tersebut bisa dilakukan kelompok-kelompok tertentu maupun perorangan yang ini manguasai tanah dan ini banyak terjadi di Palangka Raya.

Menurut dia, sebagian besar permalasahan tanah di wilayah Kota Cantik Palangka Raya ini terjadi bukan karena pemilik asli melainkan dilakukan oleh pihak yang diberikan kuasa.

"Untuk itu, sekali lagi jangan sampai tergiur memberikan kuasa tanah kepada orang lain dan jangan juga tergiur menjual tanah meski ditawari harga tinggi. Harga tawar tinggi bisa berarti tanah tersebut memiliki prospek strategis pada masa mendatang. Jaga dan rawat lahan sebagai aset masa depan dengan sabar," katanya.

Selanjutnya, Sigit meminta pemerintah kota dan BPN semakin serius menangani permasalahan lahan agar lahan masyarakat tak terambil para spekulan serta tak terjadi tumpang tindih dan menjadi penyebab sengketa.

"Saya katakan BPN memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat tanah, tapi masalahnya berani tidak lembaga ini. Ini perlu ketegasan," katanya.

Sementara itu, tim penyelesaian sengketa lahan dan tanah yang dibentuk pemerintah kota agar aktif bergerak agar tidak ada lagi kasus tumpang-tindih dan dualisme kepemilikan tanah dan lahan.

"Bila perlu setiap sertifikat dan setiap pengurusan sertifikat dilakukan berbagai pengujian agar bisa dipastikan tanah yang dimaksud benar-benar milik orang tersebut dan segala dokumen yang dikeluarkan benar-benar sahih, bukan rekayasa," katanya.