Nah! Pengedar Sabu di Lokalisasi Km 12 Ditangkap Polisi

id pengedar sabu di lokalisasi, sabu, Gatoot Sisworo, Jalan Eka Sandehan, km 12, pal 12, palangka raya

Nah! Pengedar Sabu di Lokalisasi Km 12 Ditangkap Polisi

Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo memimpin penangkapan terhadap Rahman (44) warga Jalan Eka Sandehan yang sering mengedarkan sabu di lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 12. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap pengedar sabu yang sering beroprasi di kawasan lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 12.

Selain mengamankan Rahman (44) warga Jalan Eka Sandehan, polisi juga mengamankan delapan paket sabu siap edar. Bila dijumlahkan dalam keseluruhan sabu tersebut seberat 3,37 gram.

"Berdasarkan pengakuan tersangka Rahman ini, dia mengedarkan sabu tersebut di kawasan lokalisasi Km 12. Penangkapan yang dilakukan ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti. Setelah kami selidiki dia ini lah pelakunya," kata Kasat Res Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo, Jumat.

Selain itu tersangka tersebut juga ada kaitannya dengan para kurir sabu yang sering mengedarkan kawasan komplek lokalisasi tersebut. Salah satunya Gajali satu jaringan tersangka pada bulan Juni lalu sudah berhasil bekuk pihak kepolisian setempat.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka selain delapan paket sabu siap edar. Kami juga mengamankan satu buah kantong plastik warna hitam, satu lembar plastik klip transparan tempat menyimpan delapan paket sabu, satu unit handpone merk nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta hasil penjualan sabu," kata dia.

Gatoot menceritakan kronologis penangkapan pria kelahiran kota Banjarmasin (Kalsel) tersebut. Mulanya polisi yang menerima informasi terhadap tersangka yang selama ini diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah kota setempat.

Pada Kamis (20/7/17) sekitar pukul 09.00 WIB, pihaknya menemukan rumah target yang menjadi incaran mereka.

"Kebetulan pelaku yang berada di kediaman rekannya itu langsung kita sergap, kemudian kita lakukan pemeriksaan seluruh pakian tersangka dan rumah yang ditempati pelaku. Alhasil petugas berhasil menemukan sabu siap edar itu," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukannya, tersangka juga digelandang aparat yang berwajib ke Polres setempat, guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan terhadap penyuplai barang haram tersebut kepada dia.

"Tersangka kita jerat pasal 114 (10 subsider 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas mantan Kasatres Narkoba Polres Kapuas itu.