Perppu Ormas Untuk Jaga NKRI, Kata Ketua DPRD Palangka Raya

id DPRD Palangka Raya, Perppu Ormas Untuk Jaga NKRI, Sigit K Yunianto

Perppu Ormas Untuk Jaga NKRI, Kata Ketua DPRD Palangka Raya

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Kalau saya, 100 persen mendukung, khusus untuk bagian dari pembubaran ormas bertentangan dengan ideologi negara,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto berpendapat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas berguna untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI sehingga harus didukung.

"Secara pribadi saya mendukung Perppu Ormas. Kalau saya, 100 persen mendukung, khusus untuk bagian dari pembubaran ormas bertentangan dengan ideologi negara," katanya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu.

Menurut Sigit, pembubaran ormas yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD merupakan langkah tepat untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.

"Segala bentuk yang bertentangan dan bertolak belakangan dengan Pancasila dan ideologi bangsa Indonesia, memang harus dibubarkan," kata Sigit.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, Indonesia memang negara demokrasi dan setiap warga negara memiliki hak untuk berkumpul dan berpendapat. Namun, semuanya tidak boleh bertentangan dengan UUD, Pancasila dan NKRI serta hukum yang berlaku.

Sigit menambahkan, Perppu Ormas sudah tepat diterbitkan pemerintah guna menata kestabilan sosial di masyarakat.

Selain itu, kehadiran Perppu tersebut diharapkan menangkal munculnya ormas-ormas radikal di masyarakat yang dapat memengaruhi ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Dia mengatakan, pendiri bangsa kita sudah sepakat dengan Pancasila. Amanat tersbut harus dikawal. Perppu ini juga untuk menata stabilitas politik dan ideologi.

Sigit juga meminta pihak terkait seperti Kesbangpol, TNI dan Polri mampu mendeteksi dini setiap pergerakan ormas, kelompok masyarakat maupun berseorangan yang berindikasi menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.