Kejari Bartim Selamatkan Uang Negara Rp2,3 Miliar

id kejari bartim, uang negara diselamatkan

Kejari Bartim Selamatkan Uang Negara Rp2,3 Miliar

Kejari Bartim Sukarna SH saat membacakan sambutan Kejagung RI dalan peringatan HBA ke 57 di halaman Kejari setempat, Jumat. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah, Sukarna SH dalam konferensi pers, Sabtu mengatakan, pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara lebih kurang Rp2,3 miliar dari dua kasus Tindak Pidana Korupsi.

"Satu dari kasus Tipikor DUM mobil dinas lebih kurang senilai Rp2 miliar dan kasus Tipikor KPU Kabupaten Bartim lebih kurang senilai Rp300 juta, sehingga totalnya Rp2,3 miliar," ungkap Sukarna didampingi Kasubag Bin, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Datun usai peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 di halaman Kejari Bartim. 

Sukarna menjelaskan, untuk kasus tipikor DUM mobil dinas akan secepatnya dilaksanakan proses pelelangan. 

Uang hasil pelelangan mobil tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sepenuhnya. 

Sedangkan kasus Tipikor di KPU Bartim, karena adanya pengembalian kerugian Negara dari terdakwa yang kini dalam proses tuntutan dan akan memasuki tahap pledoi. 

Sukarna menegaskan, tahun 2016 pihaknya bisa menyelesaikan tujuh kasus tipikor. 

"Untuk tahun 2017 ini akan kita optimalkan, baik secara preventif maupun preentif. Kita tidak ada target harus berapa, terpenting kita bekerja keras secara optimal," katanya. 

Kejari Bartim juga bekerjasama dengan beberapa pihak PLN Unit Pelaksana Pembangkit dan Jaringan Kalimantan Bagian Tengah 4, MoU dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bartim, Dinas Pertanian dan BPJS Kesehatan. 

"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan kerjasama dengan  BPJS Ketenagakerjaan dan PDAM Bartim," demikian Sukarna.