Pedagang Keliling di Teweh Selatan Jual Zenith Ditangkap Polisi

id polsek bukitsawit, teweh selatan, polres barut

Pedagang Keliling di Teweh Selatan Jual Zenith Ditangkap Polisi

Tersangka M Anshari penjual zenith memperlihatkan barang bukti berupa zenith di Mapolsek Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan, Sabtu. (Foto Polsek Bukit Sawit)

Muarateweh (Antara) - Kepolisian Sektor Bukitsawit Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang pedagang keliling aksesoris telepon seluler yang diduga juga penjual obat-obatan terlarang jenis zenith di pasar mingguan desa setempat.

"Tersangka kini sudah diamankan beserta barang bukti sebanyak 105 butir zenith," kata Kapolres Barito Utara (Barut), AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kapolsek Bukitsawit Iptu Jenal Mutakin di Muarateweh, Minggu.

Tersangka bernama Muhammad Anshari (27) warga Desa Panyaungan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Huku Sungai Utara, Kalimantan Selatan ditangkap polisi di areal parkir Pasar Baru Maranen Desa Bukitsawit Kecamatan Teweh Selatan pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah petugas menerima informasi padagang keliling aksesori HP setiap pasar pekan dari desa ke desa itu menjual zenith di pasar mingguan desa yang berada di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama itu.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang dagangan yang dibawa tersangka, polisi menemukan zenith carnophen sebanyak 105 butir," katanya.

Dalam penangkapan tersangka yang dipimpin Kapolsek Bukitsawit Iptu Jenal Mutakin itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp915.000.

Tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman Rp15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya bisa ditangkap," ujar Jenal.