Polres Seruyan Ringkus 9 Pelaku Judi Domino

id Polres Seruyan, Judi Domino, judi Qiu-Qiu

Polres Seruyan Ringkus 9 Pelaku Judi Domino

Kapolres Seruyan, Kalimantan Tengah AKBP Nandang Mu'min Wijaya saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus peredaran sabu dan perjudian di Kuala Pembuang, Senin (24/7). (Foto Antara Kalteng/Fahrian Andrianoor)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah meringkus sembilan warga sedang bermain judi kartu domino di Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk.

"Kesembilan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres," kata Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu`min Wijaya di Kuala Pembuang, Senin.

Ia mengatakan, kesembilan warga yang berhasil diamankan yakni Erwin, Samin, Sabar, Yono, Suwardani, Tukimin, Raimundu, Sutrisno, dan Suranto.

"Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh kotak kartu domino dan uang Rp2.870.000," katanya.

Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (23/7) dini hari setelah petugas menerima informasi masyarakat yang merasa resah dengan perjudian yang dilakukan di salah satu rumah tersangka Suranto di Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk.

"Laporan yang diberikan masyarakat itu langsung kita tindaklanjuti, dan ternyata memang benar ada perjudian, dan para pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan," katanya.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara, rumah Suranto sudah sering dijadikan sebagai arena judi Qiu-Qiu dengan menggunakan kartu domino.

"Akibat perbuatannya para pejudi tersebut dapat dijerat dengan dengan Pasal 303 tentang Perjudian, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.