Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyidik dugaan kasus ujaran kebencian penyanyi Ahmad Dhani melalui media sosial.
"Intinya untuk kasus itu, kita naikan ke proses sidik (penyidikan)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta Selasa.
Iwan tidak menegaskan status Ahmad Dhani telah ditetapkan tersangka atau belum namun penyidik kepolisian telah menemukan dua alat bukti dari keterangan saksi dan barang bukti lainnya.
Iwan memastikan akan memanggil Ahmad Dhani berstatus sebagai saksi terlapor dan sejumlah saksi lainnya.
Saat ini, polisi telah meminta keterangan saksi ahli pidana, serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna menindaklanjuti laporan itu.
Sebelumnya, pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bernama Jack Boyd Lapian melaporkan pentolan grup band Dewa Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian pada 9 Maret 2017.
Dhani menyampaikan pernyataan melalui media sosial "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".
Berita Terkait
PDIP siap jadi koalisi ataupun oposisi, kata Ahmad Basarah
Selasa, 23 April 2024 13:46 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 18:08 Wib
Belum ada informasi pertemuan Mega-Prabowo di hari ke-2 Lebaran
Rabu, 10 April 2024 11:13 Wib
Gerindra tak pernah tawari Ganjar dan Anies kursi kabinet
Rabu, 27 Maret 2024 14:55 Wib
Sahroni diperiksa KPK soal aliran uang dari SYL ke NasDem
Senin, 25 Maret 2024 13:13 Wib
Apresiasi untuk nasabah, Undian Taheta Bank Kalteng sediakan 217 hadiah
Sabtu, 9 Maret 2024 17:22 Wib
Berbagi Berkah Undian Taheta Bank Kalteng, undi 4 mobil hingga disemarakkan Dewa 19
Kamis, 7 Maret 2024 17:30 Wib
Jateng tanpa penerbangan luar negeri meski miliki dua bandara internasional
Selasa, 5 Maret 2024 17:49 Wib