Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi I DPR RI meminta masukan Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita (Perum LKBN) Antara terkait Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang dilaksanakan pada Selasa (25/7).
Berdasarkan informasi dari Kesekjenan DPR, Komisi I DPR akan meminta pendapat Direktur Utama Perum LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat terkait wacana penggabungan Antara dalam konteks RUU RTRI.
Rapat tersebut direncanakan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, pada Selasa (25/7) pukul 12.00 WIB.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang kini masuk dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja Komisi I DPR RI, dan diharapkan banyak pihak dapat segera disahkan.
RUU itu diharapkan dapat mengatasi masalah minimnya lembaga penyiaran komersial dalam menjaga netralitas menjelang pemilihan umum pada 2019.
Selain itu RUU RTRI berisi mekanisme peleburan dua perusahaan penyiaran milik pemerintah yaitu TVRI dan RRI menjadi RTRI.
RUU tersebut sudah dalam pembahasan DPR RI sejak tahun 2013 namun hingga saat ini RUU tersebut belum diselesaikan untuk disahkan menjadi UU.
Berita Terkait
Penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler jadi sorotan Kwarnas
Jumat, 26 April 2024 16:45 Wib
Pemusnahan 9,4 kg narkotika dari Amerika dan narkotika dikendalikan lapas
Kamis, 25 April 2024 14:57 Wib
Penggolongan narkotika ganja cair perlu diuji di laboratorium
Kamis, 25 April 2024 14:56 Wib
KPK sebut masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat pusat dan daerah
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan WNA melalui "hotline" Imigrasi
Kamis, 25 April 2024 14:33 Wib
Dua prajurit TNI tersambar petir saat jaga Mabes TNI
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Rabu, 24 April 2024 20:02 Wib
Mantan pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke NasDem
Rabu, 24 April 2024 19:59 Wib