Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi I DPR RI meminta masukan Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita (Perum LKBN) Antara terkait Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang dilaksanakan pada Selasa (25/7).
Berdasarkan informasi dari Kesekjenan DPR, Komisi I DPR akan meminta pendapat Direktur Utama Perum LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat terkait wacana penggabungan Antara dalam konteks RUU RTRI.
Rapat tersebut direncanakan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, pada Selasa (25/7) pukul 12.00 WIB.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang kini masuk dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja Komisi I DPR RI, dan diharapkan banyak pihak dapat segera disahkan.
RUU itu diharapkan dapat mengatasi masalah minimnya lembaga penyiaran komersial dalam menjaga netralitas menjelang pemilihan umum pada 2019.
Selain itu RUU RTRI berisi mekanisme peleburan dua perusahaan penyiaran milik pemerintah yaitu TVRI dan RRI menjadi RTRI.
RUU tersebut sudah dalam pembahasan DPR RI sejak tahun 2013 namun hingga saat ini RUU tersebut belum diselesaikan untuk disahkan menjadi UU.
Berita Terkait
Pemerintah terus bekerja keras berantas kemiskinan, kata Jokowi
Sabtu, 18 Mei 2024 22:28 Wib
Kepuasan mudik Lebaran 2024 karena kehadiran Kapolri
Sabtu, 18 Mei 2024 22:25 Wib
Tokoh Pers Prof. Salim Said tutup usia
Sabtu, 18 Mei 2024 22:24 Wib
Jamaah harus selalu kenakan ID Card agar mudah dikenali
Sabtu, 18 Mei 2024 20:54 Wib
Makanan jamaah calon haji dites sebelum didistribusikan
Sabtu, 18 Mei 2024 20:48 Wib
Pendaftaran CASN 2024 dimulai pascaverval selesai
Sabtu, 18 Mei 2024 15:49 Wib
KSP bantah Jokowi sibukkan diri tak diundang Rakernas PDIP
Sabtu, 18 Mei 2024 13:17 Wib
Perkembangan kasus Enzy Storia dan Bea Cukai
Sabtu, 18 Mei 2024 13:09 Wib