Dana Bos Kotawaringin Timur Tidak Habis, Kenapa Ya?

id Dana Bos, Kotawaringin Timur, Dana Bos Kotawaringin Timur Tidak Habis, Aspannur

Dana Bos Kotawaringin Timur Tidak Habis, Kenapa Ya?

Ilustrasi - Dana Bos (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Alokasi anggaran untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada 2016, tidak terserap habis sehingga sisanya dikembalikan ke kas negara.

"Ada beberapa penyebab dana BOS di sebagian sekolah tidak terserap habis, antara lain, sekolah tidak berani memaksakan mencairkan semuanya karena khawatir melanggar aturan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Aspannur di Sampit, Selasa.

Aspannur mengaku masih menunggu laporan rinci terkait berapa total dana BOS tahun 2016 dan berapa besar yang tidak terserap.

Pencairan dana BOS oleh pemerintah pusat langsung dikirim ke rekening sekolah penerima sehingga Dinas Pendidikan memerlukan waktu untuk pendataan keseluruhan.

Beberapa penyebab tidak terserap habis dana BOS, di antaranya lantaran pencairan untuk tahap akhir dilakukan pada Desember sehingga waktunya tidak memungkinkan lagi bagi sekolah menggunakan anggaran tersebut. Jika dipaksakan, pihak sekolah khawatir akan kesulitan sebab berkategori melanggar aturan.

Penyebab lainnya, dana yang ditransfer ke sekolah melebihi jumlah siswa. Itu terjadi karena ada siswa yang pindah ke sekolah lain, sementara jika dana tetap dicairkan maka melanggar aturan sehingga dana tersebut akhirnya tidak terpakai dan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa.

"Penggunaan dana BOS sudah ada aturannya dan harus dipertanggungjawabkan dengan benar sesuai aturan. Makanya pihak sekolah tidak berani menggunakan dana BOS jika tidak sesuai aturan dan nantinya sulit mempertanggungjawabkannya," kata Aspannur.

Berdasarkan data pencairan dana BOS triwulan I tahun 2017 di Kabupaten Kotawaringin Timur, dana BOS telah disalurkan untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. Jumlah sekolah yang menerima dana BOS yakni SD negeri 311 sekolah dan SD swasta tujuh sekolah, sedangkan untuk SMP swasta 28 sekolah dan SMP negeri 79 sekolah.

Sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, dana untuk setiap siswa SMP Rp1 juta per tahun dan siswa SD Rp800 ribu per tahun. Penyalurannya dibagi dalam empat tahap pencairan.