DPRD Barut Setujui Raperda Pengelolaan Rumah Sakit

id DPRD Barut, Set Enus Y Mebas, DPRD Barut Setujui Raperda Pengelolaan Rumah Sakit

DPRD Barut Setujui Raperda Pengelolaan Rumah Sakit

Bupati Barito Utara H Nadalsyah saat menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi pendukung dewan terhadap raperda Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum DaerahRSUD Muara Teweh menjadi Peraturan daerah Kabupaten Barito Utara, di gedun

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyetujui rancangan peraturan daerah Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Set Enus Y Mebas dan dihadiri Bupati H Nadalsyah, Wakil Ketua I Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua II H Acep Tion, Sekda H Jainal Abidin dan pejabat lainya di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Kamis.

Kelima fraksi pendukung DPRD tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (F-GKKB), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).

Sementara itu, Bupati Nadalsyah usai mendengarkan pendapat akhir fraksi mengatakan raperda tersebut telah dilakukan pembahasan sesuai tahapan pembicaraan.

"Pada hari ini telah kita dengarkan bersama bahwa semua fraksi pendukung dewan menyetujui dan menerima raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Bupati Nadalsyah.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Barito Utara sangat berterima kasih atas dukungan pihak dewan yang telah menyetujui raperda tersebut, dengan harapan bahwa kerja sama yang baik itu dapat terus menerus terjalin, dalam rangka membangun Kabupaten Barito Utara ke arah lebih baik di masa depan.

"Pendapat, saran masukan yang disampaikan oleh anggota dewan sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan raperda ini. Persetujuan dari pihak dewan merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujaun bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah," kata Bupati yang akrab disapa H Koyem ini.

Nadalsyah mengatakan disetujuinya raperda itu sebagai produk hukum yang akan dijadikan sebagai payung hukum bagi RSUD Muara Teweh dalam penerapan dan pengelolaan BLUD guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal itu untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengutamakan efektifitas dan efesiensi serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Dia juga mengharapkan dengan adanya perda itu, RSUD Muara Teweh mampu mengelola RS dengan lebih baik lagi serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Karena dengan diterapkannya pengelolaan keuangan BLUD pada RSUD Muara Teweh maka telah memberikan fleksibiltas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya," jelas dia.