Astaga! Seorang Pria Cabuli Anak di Bawah Umur

id Pencabulan, anak di bawah umur, AKBP Yussak Angga

Astaga! Seorang Pria Cabuli Anak di Bawah Umur

Yono (29) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur (Tengah) diapit aparat kepolisian Polsek Dusun Selatan. (Foto Antara kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Seorang pria Yono (29) warga desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mencabuli anak yang masih di bawah umur.

Yono yang sudah memiliki istri tersebut mencabuli pelajar SMP sebut saja namanya Bunga (14) warga desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, yang dikenalnya melalui media sosial facebook.

"Bunga dibawa kabur serta dicabuli Yono pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusun Selatan, AKP Budiono, di Buntok, Kamis.

Ia menjelaskan, pelaku, dan Bunga awalnya berkenalan lewat jejaring sosial facebook, dan setelah itu keduanya berjanji untuk bertemu. Kemudian pelaku menjemput menggunakan sepeda motor dengan menunggu di depan rumah korban.

Berdasarkan keterangan ayah korban lanjut Kapolsek, sebelum kejadian, korban keluar lewat pintu belakang yang dikira hanya menuju ke WC, akan tetapi sekitar 20 menit, korban tidak kembali.

Karena tak kunjung kembali, ayah korban memanggil keluarga, dan tetangga untuk mencari, akan tetapi Bunga tak juga ditemukan.

Kemudian lanjut dia, pihak keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut ke kantor Polsek Dusun Selatan.

"Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku tiga hari kemudian,"ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku mengaku bahwa selama tiga hari membawa kabur korban ke beberapa tempat hingga ke daerah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Menurut dia, selama tiga hari itulah pelaku mengaku telah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur sebanyak tiga kali, dan dari hasil visum ditemukan adanya pelecehan seksual.

Ia menyampaikan, awalnya pihaknya mengenakan pelaku dengan pasal 332 ayat 1 KUHP, akan tetapi setelah dilakukan penyidikan, pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sehingga diterapkan dengan pasal berlapis.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang tindak pidana menyetubuhi, dan mencabuli anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"demikian kata dia.