Pemerintah Desa Agar Terapkan Aplikasi Siskeudes, Kata Bupati Pulpis

id bupati pulpis, siskeudes, dana desa

Pemerintah Desa Agar Terapkan Aplikasi Siskeudes, Kata Bupati Pulpis

Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo meminta kepada pemerintah desa untuk menerapkan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) dalam pelaksanaan dan realisasi dana desa.

"Siskeudes adalah produk dari Kementrian Dalam Negeri yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengelolaan keuangan dan penatausahaan keuangan desa," kata Edy Pratowo.

Pada tahun 2017 ini, terang Edy Pratowo, semua desa di kabupaten setempat wajib menggunakan aplikasi Sikeudes ini sesuai dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dikatakannya pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) pemerintahan desa dan sosialisasi perundang-undangan tentang pemerintahan desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) di Aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Pulang Pisau

Dikatakan Edy Pratowo, terkait dengan rencana pemerintah setempat melaksanakan amanat Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 terkait pengalokasian dana kepada pemerintah desa paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dikurang dana alokasi khusus (DAK) dilakukan secara bertahap. 

Menurutnya, pada Tahun 2018 mendatang akan dialokasikan dana sebesar Rp61 Miliar agar pemerintah desa lebih leluasa dalam penganggaran khusus digunakan untuk pembangunan kantor desa dan balai desa serta kegiatan pembinaan kemasyarakatan.

Edy Pratowo juga menekankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, kepala desa dan camat untuk benar-benar melaksanakan fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dituntut cepat dan tanggap dalam memecahkan berbagai permasalahan yang terjadi di tingkat desa secara berjenjang.

Dikatakan Edy Pratowo Dana Desa mencapai Rp46,028 Miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp23,642 sudah disalurkan kepada 95 desa di kabupaten setempat. Dengan telah disalurkannya dana tersebut, kepala desa diminta melakukan percepatan penyerapan realisasi penggunaan dana desa Tahap I dengan menyampaikan laporan realisasi Dana Desa Tahap I yang kegunaannya lebih kepada penghasilan tetap (Siltap) dan operasional.