Palangka Raya (Antara Kalteng) - Panitia Khusus DPRD Kalimantan Tengah tetap melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang kenaikan tunjangan dewan walau besarannya masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng HM Fahrudin di Palangka Raya, Jumat mengatakan pada dasarnya raperda tersebut hanya sebagai dasar hukum, sedangkan besaran kenaikan tunjangannya akan diatur melalui Peraturan Gubernur.
"Permendagri yang ditunggu itu lebih kepada aturan yang menjelaskan klaster terhadap perhitungan kenaikan tunjangan besaran, Klaster yang dimaksud itu terbagi tiga, yakni menengah, sedang dan tinggi," tambahnya.
Dikatakan, ada hitungan tersendiri untuk menentukan klaster mana yang akan digunakan. Untuk menentukan klaster tidak berdasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) namun menggunakan realiasi APBD.
"Saya sendiri tidak bisa memberikan gambaran pasti, Kalteng masuk klaster yang mana terkait kenaikan tunjangan. Kalau berdasarkan perkiraanm, ya saya prediksi kemungkinan akan masuk yang sedang," kata Fahrudin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan dua naskah rancangan peraturan daerah tentang Rancangan Perubahan APBD tahun 2017, dan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.
Wakil Gubernur Kalteng Ismail mengatakan mengenai raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng, sebelumnya telah diatur dengan perda nomor 2 tahun 2007. Namun dengan terbitnya PP 18 tahun 2017, maka raperda sebelumnya harus disesuaikan dengan PP yang baru.
"Kita tentu berharap dua raperda ini bisa selesai tepat waktu, untuk itu perlu koordinasi baik antara pemerintah dan legislatif," demikian Ismail.
Berita Terkait
Pemkab Kotim kembali gelar pawai takbiran keliling
Kamis, 28 Maret 2024 22:10 Wib
Disdik Kotim siapkan Rp198 juta untuk renovasi SDN 2 Ramban
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Imigrasi Palangka Raya manfaatkan momen berbagi takjil sosialisasi m-paspor
Kamis, 28 Maret 2024 21:56 Wib
Pemkab Kapuas bentuk satgas penanganan masalah perempuan dan anak
Kamis, 28 Maret 2024 21:50 Wib
Ketua DPRD: Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang di tampung dewan
Kamis, 28 Maret 2024 21:37 Wib
Barut paparkan pembangunan pada rakor optimalisasi pemerintahan
Kamis, 28 Maret 2024 21:23 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Bupati Kotim ingatkan 838 PPPK baru tidak ajukan pindah tugas
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib