Sip! Polres Seruyan Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal

id Polres Seruyan, Penyelundupan, Kayu Ilegal, Polres Seruyan Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal

Sip! Polres Seruyan Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal

Dua orang tersangka penyelundup kayu ilegal beserta barang bukti ratusan potong kayu ulin dan meranti campuran diamankan di Mapolres Seruyan, Kalimantan Tengah. (Foto Antara Kalteng/Fahrian Andrianoor)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menggagalkan tindak penyelundupan ratusan potong kayu ilegal jenis ulin dan meranti campuran.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Satiyo Budiarjo di Kuala Pembuang, Jumat mengatakan ratusan kayu olahan ilegal itu diangkut menggunakan dua unit dum truk bernomor polisi H 1940 DW dan KH 8649 GB.

"Kedua dum truk tersebut diamankan pada Rabu (26/7) sore hari saat melintas di jalan penghubung Kecamatan Batu Ampar dan Seruyan Tengah," katanya.

Ia menjelaskan, upaya penyelundupan berhasil digagalkan setelah penyidik mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan truk bermuatan kayu sering melintas di jalan penghubung Kecamatan Batu Ampar dan Seruyan Tengah.

"Kemudian kita melakukan penyelidikan, dan memang benar, di lapangan kita mendapati truk mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi," katanya.

Selain mengamankan ratusan potong kayu ilegal, polisi juga mengamankan dua orang supir truk yang merupakan warga Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. masing-masing Hendri (34) dan Junadi (57).

"Keduanya juga kita amankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap kayu yang dibawanya," katanya.

Untuk truk dengan nomor polisi H 1940 DW dikendarai oleh Hendri dengan membawa sebanyak 197 potong kayu.

Sedangkan Junadi mengendarai truk bernomor polisi KH 8649 GB dengan muatan kayu meranti campuran berupa papan sebanyak 224 lembar dan balok sebanyak 50 potong.

Berdasarkan keterangan tersangka, kayu ulin dibeli dari Desa Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah dengan harga Rp1,8 juta per kubik dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat Rp3,1 juta per kubik.

"Untuk kayu meranti campuran dihargai sekitar Rp2 juta per kubik," katanya.

Ia menegaskan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar, katanya.