4 Kurir Sabu Ditangkap BNNP Kalteng

id BNNP Kalteng, Baja Sukma, sabu

4 Kurir Sabu Ditangkap BNNP Kalteng

Pelaksana Tugas BNNP Provinsi Kalimantan Tengah Baja Sukma (kiri) menunjukkan barang bukti didampingi para pejabat BNNP, berupa sabu dan pakaian dalam wanita milik DD yang menjadi alat penyimpan sabu seberat 500 gram, Rabu (2/7/2017). (Foto Antara Ka

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap empat kurir sabu yang diduga dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kasongan, Kabupaten Katingan.

Empat orang tersebut salah satunya seorang perempuan berinisial DD dari Batam, kemudian tiga pria yaitu BI alias TN, DS dan RB warga Kalimantan Tengah. 

DD ini sebenarnya berhasil mengelabui petugas bandara karena menaruh sabu sebanyak 500 gram yang disimpan di bagian dalam wanita.

"Berdasarkan pengakuan BI, sabu yang dipesan dari Batam yang dibawa DD itu dikendalikan salah seorang narapidana dari LP Kasongan. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan pihak instansi terkait mengenai hal ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) BNNP Provinsi Kalteng, Baja Sukma, saat jumpa pers di Palangka Raya, Rabu.

Baja menjelaskan tertangkapnya empat pelaku kurir sabu dalam jumlah yang cukup banyak itu bermula dari penangkapan terhadap DD dan rekannya AR yang memiliki jurusan berbeda namun dari pesawat yang sama.

Keduanya berhasil diamankan tim gabungan BNNP Kalteng dan Kalsel. Dari tangan keduanya yang kini resmi menjadi tersangka, menemukan masing-masing 500 gram sabu yang disimpan di beberapa pakaian dalam wanita.

"Usai kita menangkap kedua pelaku pada Minggu (23/7/2017) sekitar pukul 10.00 WITA, kita menginterogasi bahwa barang tersebut dibawa untuk tujuan berbeda, yaitu Kalsel dan Kalteng. Maka dari itu AR diproses hukumnya di Kalsel dan DD di Kalteng," katanya.

Tidak lama kemudian, pengembangan terus dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan BI alias TN di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kapuas Timur.

"Senin (24/7/2017) petugas juga mengamankan DS di Jalan G Obos dan RB di Jalan RTA Milono. Keduanya adalah jaringan BI yang mengedarkan sabu di wilayah Kalteng," kata Baja.

Baja mengaku adanya kebuntuan pengembangan terhadap empat orang kurir sabu tersebut, maka pihaknya menghentikan sementara pengembangan kasus penangkapan kurir ini.

"Bisa terungkapnya kasus ini atas perkembangan dari kasus sebelumnya dengan modus yang hampir mirip. Tetapi kasus beberapa bulan yang lalu itu dia bukan dari Batam, melainkan dari Aceh," tegasnya.

Dengan perbuatannya itu, empat tersangka kurir sabu tersebut seperti DD dan BI dijatuhi pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 ayat (2) Sub 132 (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Berbeda dengan DS dan RB di kenakan pasal 114 ayat (2) Sub 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika hukumannya di atas lima tahun penjara," demikian dia.