Kendaraan Akan Ditilang Bila Tak Pasang Bendera Merah Putih, Ini Penjelasan Kapolres Lamandau

id polres lamandau, bendera merah putih

Kendaraan Akan Ditilang Bila Tak Pasang Bendera Merah Putih, Ini Penjelasan Kapolres Lamandau

Kapolres Lamandau AKBP Andika Wiratama. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Kapolres Lamandau AKBP Andika Wiratama memastikan bahwa informasi kendaraan yang tidak menggunakan bendera merah putih menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 akan ditilang atau denda Rp50 ribu hingga Rp400 ribu, sama sekali tidak benar atau hoax.
     
"Saya memang sudah mendengar informasi tersebut dan membuat masyarakat resah. Jadi, saya sampaikan bahwa itu informasi bohong. 100 persen hoax. Kalau masih mendengar informasi itu, saya menyarankan masyarakat agar tidak memperdulikannya," tegas Andika di ruang kerjanya, Nanga Bulik, Rabu.
     
Dia mengaku bahwa kepolisian, khususnya Polres Kabupaten Lamandau sepekan terakhir melakukan kampanye kepada masyarakat agar memasang bendera merah putih dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI di rumah, kendaraan maupun lingkungan perkantoran.
     
Selain kampanye tersebut, Kepolisian juga membagi-bagikan ribuan bendera secara gratis kepada para pengendara. Pembagian ini merupakan upaya mensukseskan program Mabes Polri serta Polda Kalteng dalam memeriahkan HUT RI pada 17 Agustus 2017.
     
"Kita memang menggelorakan berbagai kegiatan dalam menyongsong bulan kemerdekaan, salah satunya itu adalah memasang bendera diberbagai tempat, pembagian bendera secara gratis kepada masyarakat pengguna jalan dan lainnya," beber Andika.
     
Kapolres Lamandau ini pun menduga kegiatan yang telah dan sedang dilakukan pihaknya tersebut membuat beberapa pihak menyebarkan hoax jika tidak menggunakan bendera merah putih akan ditilang polisi.
     
"Jadi, kalau ada kabar terkait denda tilang bagi kendaraan yang tidak dipasangi bendera merah putih itu murni informasi bohong atau hoax. Masyarakat jangan terpengaruh informasi tersebut. Tapi, saran kami tetaplah menggunakan Bendera Merah Putih," demikian Andika.