Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW sebagai tersangka dalam perkara pidana terkait produksi dan perdagangan beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan penetapan TW sebagai tersangka dilakukan karena PT IBU diduga telah berbuat curang terhadap konsumen, membuat konsumen tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan dalam label kemasan.
Martinus mengatakan saat ini TW sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TW telah dua kali menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi.
Polisi menjerat TW menggunakan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf e, f, i dan atau Pasal 9 (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 382 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Ibu dari korban pencabulan menyatakan anaknya masih trauma
Selasa, 26 Maret 2024 15:34 Wib
Dokter : Ibu dengan TB tetap bisa menyusui selama taat prokes
Senin, 25 Maret 2024 8:18 Wib
Pj Bupati: Rakornas beri peluang Barito Selatan sebagai penyangga IKN
Selasa, 19 Maret 2024 7:34 Wib
Mengenal gejala gangguan mental pada ibu seusai melahirkan
Senin, 18 Maret 2024 16:41 Wib
Tips lancar berpuasa untuk ibu menyusui
Senin, 18 Maret 2024 8:59 Wib
Menteri PUPR pastikan pasokan air aman sebelum Presiden berkantor di IKN
Rabu, 13 Maret 2024 14:29 Wib
Ma'ruf Amin mengaku belum ditugaskan untuk berkantor di IKN
Kamis, 7 Maret 2024 18:04 Wib
Begini cara prioritaskan kesehatan pascapersalinan
Kamis, 22 Februari 2024 16:11 Wib