Nah! Dirut PT IBU Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Perdagangan Beras

id PT IBU, Cap Ayam Jago, Maknyuss, Dirut PT IBU Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Perdagangan Beras

Nah! Dirut PT IBU Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Perdagangan Beras

Kombes Martinus Sitompul. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW sebagai tersangka dalam perkara pidana terkait produksi dan perdagangan beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan penetapan TW sebagai tersangka dilakukan karena PT IBU diduga telah berbuat curang terhadap konsumen, membuat konsumen tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan dalam label kemasan.

Martinus mengatakan saat ini TW sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TW telah dua kali menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi.

Polisi menjerat TW menggunakan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf e, f, i dan atau Pasal 9 (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 382 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.