Nah! Legislator Sarankan Pejabat Tak Sampaikan LHKPN Ditindak

id dprd kalteng, HM Asera, Legislator Sarankan Pejabat Tak Sampaikan LHKPN Ditindak

Nah! Legislator Sarankan Pejabat Tak Sampaikan LHKPN Ditindak

Anggota DPRD Kalteng HM Asera. (Foto Sekretariat DPRD Kalteng/Antara Kalteng)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Legislator Kalimantan Tengah HM Asera menyarankan pejabat eksekutif dan legislatif yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera diberikan tindakan tegas.

Apabila pejabat dari kalangan DPRD yang tidak menyampaikan LHKPN maka Ketua Partai bersangkutan memberikan teguran bahkan jika perlu diganti agar memberikan efek jera, kata Asera di Palangka Raya, Jumat.

"Kalau tidak menyampaikan LHKPN, berarti ada apa-apa dengan kekayaannya, jadi harus ditegus bahkan ditindak. Jika memungkinkan, saya juga menyarankan dibentuk tim kecil untuk menelusuri kebenaran isi LHKPN yang telah disampaikan pejabat itu," katanya.

Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) tingkat pelaporan LHKPN di Provinsi Kalteng termasuk rendah. Tiga terbawah pejabat eksekuti yang rendah pelaporannya yakni Kabupaten Katingan dan Gunung Mas, serta Provinsi Kalteng.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran pun meminta seluruh Bupati/Wali Kota serta Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten Kota agar segera menyampaikan LHKPN sesuai tenggat waktu yang diberikan.

"Permintaan menyampaikan ini juga untuk saya. Penyampaian LHKPN ini kan salah satu bentuk semangat e-Goverment dan transparansi, sehingga Kalteng harus benar-benar menjalankan dan menyampaikannya," kata Sugianto.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota serta Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dihadapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, Kamis (3/8), menandatangani 10 Komitmen Bersama Mencegah terjadinya korupsi.

Satu dari 10 komitmen tersebut berisi melakukan pembaruan peraturan LHKPN dan membentuk unit pengelolaan LHKPN serta membangun sistem pengendalian gratifikasi dan membentuk unit pengendalian gratifikasi.