Semarang (Antara Kalteng) - Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit kepada perusahaan jamu yang telah melegenda di Indonesia, PT Nyonya Meneer, karena gagal membayar kewajiban utang kepada kreditornya.
Juru bicara PN Semarang M. Sainal di Semarang, Jumat, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang 3 Agustus 2017 itu.
Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.
Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.
Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya membayar utang sebesar Rp7,04 miliar.
"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Sainal.
Dari pembatalan itu PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit.
Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kredito-kreditornya.
Berita Terkait
Seorang mahasiswa Unlam Banjarmasin dikabarkan hilang di Sei Ahas Kapuas
Sabtu, 4 Mei 2024 13:47 Wib
PT Antam catatkan laba kuartal I sebesar Rp210,59 miliar
Sabtu, 4 Mei 2024 10:06 Wib
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
PT SLK bangun kesadaran siswa sejak dini jaga lingkungan dari sampah plastik
Kamis, 25 April 2024 19:05 Wib
PT Timah bantu pembangunan dan peningkatan sembilan rumah ibadah
Minggu, 21 April 2024 13:58 Wib
PT SLK dukung Sanggar Kambang Pancar Rungan, lestarikan budaya secara berkelanjutan
Minggu, 14 April 2024 8:58 Wib
PT SLK rayakan Lebaran bersama warga Trans Kajuei
Jumat, 12 April 2024 8:10 Wib