Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan, Provinsi Kalimantan Tengah perlu memaksimalkan sumbangan pihak ketiga sebagai salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
"Dalam rangka pembangunan daerah di Kalteng diperlukan partisipasi masyarakat, baik yang bersifat materil maupun non materil, salah satunya melalui mekanisme sumbangan pihak ketiga," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Sabtu.
Dalam sambutan yang dibacakan Bupati Seruyan Sudarsono pada Upacara Peringatan Hari Jadi Seruyan ke-15 di Kuala Pembuang, orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" ini menegaskan, dalam Pasal 285 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang masuk dalam jenis pendapatan daerah yang sah.
"Sumbangan pihak ketiga ini juga merupakan bentuk kepedulian investor atau pelaku usaha kepada daerah yang menjadi tempat mereka beraktivitas," katanya.
Meski sumbangan pihak ketiga masuk dalam pendapatan daerah yang sah, namun untuk mewujudkan tertib administrasi dan transparansi penatausahaan sumbangan dari pihak tersebut, maka perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan sumbangan pihak ketiga agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya selaku Gubernur Kalteng telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 27 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Kalteng, dan peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2017," katanya.
Mantan Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini mengharapkan, dengan memaksimalkan sumbangan pihak ketiga dapat menggenjot pendapatan daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat dari berbagai sektor seperti pendidikan dan kesehatan.
Berita Terkait
Kepala OPDdi Bartim harus proaktif cari solusi jika ada permasalahan di masyarakat
Jumat, 29 Maret 2024 18:58 Wib
Kekerasan terhadap jurnalis perempuan perlu diintervensi
Jumat, 29 Maret 2024 12:05 Wib
Kontrak Shin Tae-yong ditentukan usai Piala Asia U-23 2024
Jumat, 29 Maret 2024 11:24 Wib
Indodax kuasai 33 persen pangsa pasar kripto Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024 11:06 Wib
Paparan flu singapura ditentukan daya tahan tubuh
Jumat, 29 Maret 2024 11:04 Wib
Disarpustaka Kapuas tambah ribuan buku bacaan
Jumat, 29 Maret 2024 10:56 Wib
DPRD Kapuas menerima LKPJ bupati Kapuas 2023
Jumat, 29 Maret 2024 10:49 Wib
DJPb: APBN Kalimantan Tengah catatkan kinerja baik
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib