Warga Seruyan Antusias Daftarkan Kartu Identitas Anak

id KIA, kartu identitas anak, disdukcapil seruyan

Warga Seruyan Antusias Daftarkan Kartu Identitas Anak

Sejumlah murid dari Taman Kanak-Kanak menerima Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan, Kalimantan Tengah. (Foto Antara Kalteng/Fahrian A.)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Warga di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menyambut antusias program Kartu Identitas Anak (KIA) dengan mendaftarkan anak mereka untuk mendapat kartu identitas tersebut.

"Saat ini banyak orangtua berdatangan mendaftarkan anak mereka untuk mendapatkan KIA," kata Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan Mansyur Ibrahim di Kuala Pembuang, Minggu.

Ia mengatakan, sejak program KIA dilaunching secara resmi oleh Bupati Seruyan Sudarsono saat pembukaan Seruyan Expo 2017 di Stadion Gagah Lurus Kuala Pembuang pada Sabtu (5/8), Disdukcapil telah mencetak atau menerbitkan sedikitnya 300 KIA.

"Para orangtua mendaftarkan anak mereka melalui stan Disdukcapil di arena Seruyan Expo," katanya.

Ia menambahkan, selain orangtua, banyak pula pihak sekolah yang berinisiatif datang untuk menyampaikan permohonan KIA untuk murid mereka.

"Sudah ada beberapa Taman Kanak-Kanak secara kolektif mendaftarkan murid mereka untuk mendapatkan KIA," katanya.

Ia menjelaskan, untuk tahap awal, Disdukcapil telah menyiapkan 4.000 blanko KIA, dan kemungkinan pengadaan KIA akan kembali diajukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

"Karena program ini baru mulai, jadi nanti kalau kurang baru kita tambah lagi," katanya.

Menurutnya, program KIA sangat bagus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan melatih anak untuk tertib administrasi kependudukan sejak usia dini, khususnya di Seruyan dengan kesadaran tertib administrasi kependudukan masih tergolong rendah.

Adapun mereka yang berhak mendapatkan KIA adalah anak yang berusia 0-17 tahun.

KIA terbagi dua jenis, yakni KIA umur anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Bedanya, KIA untuk anak berumur 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

"Pada dasarnya KIA itu sama seperti KTP sama-sama terdata dalam dokumen kependudukan, hanya saja jika KIA itu khusus untuk anak-anak," katanya.