Sengketa Lahan PT KSL Vs Masyarakat Belum Tuntas Selesai?

id dprd bartim, PT KSL, Fristio S.

Sengketa Lahan PT KSL Vs Masyarakat Belum Tuntas Selesai?

Anggota DPRD Bartim, Fristio SSos. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Sengketa lahan yang terjadi antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) group CAA dengan masyarakat Desa Tampa, Luak Jawuk dan Lagan Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah belum tuntas penyelesaiannya. 

Ketua Tim Pansus sengketa lahan DPRD Bartim, Fristio S. Sos di Tamiang Layang, Senin mengatakan, hingga kini pansus belum bisa menyimpulkan hasil penyelesaian sengketa untuk diparipurnakan.

"Hal itu lantaran masih banyaknya permasalahan di lapangan yang begitu kompleks. Seperti, semula laporan yang masuk ke tim pansus sebanyak 27 orang, kini bertambah mencapai 30 orang. Ini menjadi babak baru, sehingga Pansus melalui rapat bersama memutuskan penundaan dilaksanakan paripurna karena waktu yang singkat tidak memungkinkan tim menyelesaikan semua permasalahan tersebut," katanya.

Menurutnya, lebih kurang tiga bulan bekerja, ada capaian hasil yang dicapai kerja tim pansus yakni kesepakatan bersama bahwa pihak manajemen PT KSL bersedia membayar ganti rugi lahan masyarakat. 

Dengan adanya babak baru, maka tim pansus masih memberikan waktu seluas-luasnya kepada pihak perusahaan, masyarakat dan pemerintah untuk bermusyawarah yang kemudian ditindaklanjuti dengan mediasi oleh Tim Pansus. 

Namun demikian, politisi PDIP ini sedikit khawatir permasalahan ini akan berbuntut pada konflik jika tidak secepatnya bisa diselesaikan. 

Sebagai solusi awal, tim pansus kembali mengusulkan pemanggilan ke PT KSL, masyarakat dan Eksekutif.

"Kita wacanakan memanggil para pihak untuk mengetahui sejauhmana hasil penyelesaian permasalahan hingga saat ini," katanya.